Categories: Nasional

Menurut Para Guru Besar Ini, Indonesia Bisa Jadi Surga Koruptor

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Sejumlah guru besar menyoroti 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak lulus dari alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Proses alih status pegawai KPK menjadi ASN ini dampak dari berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Setelah pengesahan Undang-Undang Nomor 19/2019 yang dibuat tanpa pelibatan publik secara memadai, kali ini upaya pelemahan KPK ditandai babak baru. Sebanyak 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos asesmen melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan banyak soal di luar nalar sehat,” kata Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Fathul Wahid dalam keterangannya, Ahad (16/5/2021).

Fathul menuturkan, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah tindak lanjut dari UU Nomor 19/2019 yang bermasalah. Menurutnya, dugaan penyingkiran dengan skenario menyeruak, ketika banyak pegawai yang selama ini telah membuktikan diri mempunyai komitmen pemberantasan korupsi, dinyatakan tidak lolos tes.

“Kami sangat khawatir, ketika KPK menjadi semakin lemah dengan disingkirkannya orang-orang dengan integritas tinggi, satu per satu dan bukan tidak mungkin, jika pola yang sama berlanjut di masa depan, gigi KPK semakin tumpul dan Indonesia menjadi surga bagi para koruptor,” cetus Fathul.

Oleh karena itu, sejumlah guru besar di antaranya Ni’matul Huda (UII), Didik J Rachbini (Universitas Mercu Buana), Azyumardi Azra (UIN Jakarta), Edy Suandi Hamid (UII), Jaka Sriyana (UII), Syafrinaldi (UIR), Syaiful Bakhri (UMJ), Hadri Kusuma (UII) dan Mu’afi (UII) mengajak seluruh komponen masyarakat untuk menolak TWK dan penonaktifan pegawai yang terdampak, karena patut diduga bermuatan kepentingan yang tidak sejalan dengan misi pemberantasan korupsi yang sebenarnya.

“Ini adalah dukungan tulus yang dilandasi dengan rasa cinta dan rindu akan Indonesia yang bebas dari praktik korupsi dan lebih bermartabat,” tegasnya.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

44 Ribu Hektare Sawit PalmCo di Riau Dikelola dengan Skema Organik

PTPN IV PalmCo targetkan 44.000 hektare kebun sawit di Riau kelola pupuk organik dan perkuat…

7 jam ago

Setahun Agung–Markarius, Pekanbaru Berbenah Total dan Lebih Terarah

Setahun Agung–Markarius memimpin, Pekanbaru benahi infrastruktur, lingkungan, pendidikan hingga lunasi utang Rp470 miliar.

9 jam ago

Pemprov Riau Buka Posko THR, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 8 Maret

Pemprov Riau buka posko pengaduan THR. Perusahaan wajib bayar paling lambat 8 Maret 2026.

10 jam ago

Hukum Suntik Vaksin Meningitis saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan?

memohon penjelasan: apakah diperbolehkan menjalani suntik vaksin meningitis pada siang hari dalam keadaan berpuasa?

10 jam ago

Penangkaran Walet Dikeluhkan, Lurah Siak Siap Koordinasi dengan Satpol PP

Warga Kampung Dalam Siak keluhkan suara bising penangkaran walet. Lurah telusuri izin dan siap gandeng…

10 jam ago

Puncak Arus Balik, Antrean Kendaraan Mengular di Dermaga Bengkalis

Arus balik Imlek 2577 di Pelabuhan Ro-Ro Bengkalis padat. Dishub siagakan empat kapal dan satu…

11 jam ago