Categories: Nasional

Kemendagri Larang Pejabat Pemda ke Luar Negeri

Kemendagri Larang Pejabat Pemda ke Luar Negeri
JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Pemerintah pusat melarang jajaran pemerintah daerah (pemda) untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri menyusul merebaknya virus Corona. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2400/SJ yang ditandatangani pada 13 Maret 2020.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan, jajaran pemda harus fokus di wilayahnya masing-masing. Selain itu, bepergian ke luar negeri sangat berisiko. Selain rawan tertular, yang bersangkutan bisa saja tidak bisa pulang dalam waktu dekat.

’’Jangan sampai nanti tertular di luar negeri. Sudah asyik-asyik di luar negeri, lockdown, tidak bisa balik,’’ kata Tito dalam keterangan tertulis kemarin (15/3).

Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media Kastorius Sinaga menambahkan, instruksi tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi Kemendagri sebagai pembina serta pengawas pemerintahan daerah. ’’Telah dikirim ke seluruh gubernur, bupati, dan wali kota se-Indonesia,’’ ujarnya saat dihubungi.

Kasto menjelaskan, larangan tersebut tidak bersifat mutlak tanpa toleransi. Untuk alasan yang masuk kategori sangat penting, izin keluar negeri akan tetap diberikan. Jika hanya studi banding, promosi wisata, hingga menjadi pembicara seminar atau training, Kemendagri tidak akan memberikan izin.

Saat ditanya soal hal-hal apa saja yang masuk kategori superpenting, Kasto tidak menjawab secara tegas. Dia menyebut bergantung kasusnya.

Dengan demikian, lanjut dia, saat memproses perizinan, Kemendagri akan mendalami lebih dulu. Jika masuk kategori tidak penting, izin otomatis tidak akan diberikan. Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, kepala daerah, DPRD, hingga pejabat daerah harus mengantongi izin Mendagri saat bertugas ke luar negeri.

Lantas, bagaimana dengan kunjungan ke daerah lain yang positif terpapar Corona? Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar menambahkan, sejauh ini belum ada perubahan. Di level nasional belum ada kebijakan untuk menutup satu wilayah mana pun. ’’Jadi, sesuai isi surat (edaran) saja dulu,’’ paparnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Adu Kemampuan

HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…

34 menit ago

PSPS Pekanbaru Tantang PSIS di Laga Pembuka Championship 2026/2027

PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…

3 jam ago

Jembatan Siak I Akan Dipelihara, Arus Kendaraan Dialihkan ke Siak III

Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…

3 jam ago

Pasokan BBM di Riau Naik 27 Persen, Pertamina Respons Lonjakan Kebutuhan

Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…

3 jam ago

Komjak RI Cek Kejari Pekanbaru, Seluruh Pengaduan Masyarakat Disebut Sudah Ditindaklanjuti

Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…

4 jam ago

Viral Video MBG di SDN 015 Tambusai Utara, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Pernah Menolak

Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…

6 jam ago