Categories: Nasional

Korporasi Pembakar Hutan Bakal Sulit Dijerat Pidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya terkait dengan ketenagakerjaan. Pegiat lingkungan hidup menyoroti rancangan regulasi baru yang mengancam kelestarian lingkungan.

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga ada upaya menghilangkan tanggung jawab perusahaan dalam kerusakan lingkungan lewat pembahasan RUU Cipta Kerja. Setidaknya ada beberapa pasal yang potensial membebaskan perusahaan dari tanggung jawab perusakan lingkungan.

Misalnya direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur ”tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan itu.

Manajer Kampanye Pangan-Air dan Ekosistem-Esensial Eksekutif Nasional Walhi Wahyu A. Perdana menyatakan, hal itu ditunjukkan dengan ketentuan pasal 49 UU Kehutanan yang diubah total. Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di area konsesi. Di RUU Cipta Kerja, diubah menjadi sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Selain UU Kehutanan, ada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Wahyu mengatakan, pasal 98 dan 99 selama ini menjadi senjata utama pemerintah untuk menjerat perusahaan pembakar hutan dan lahan. Dua pasal itu pernah menjadi sasaran judicial review (JR).

Di RUU Cipta Kerja, jelas Wahyu, pertanggungjawaban pidana harus terlebih dulu dilakukan melalui skema administrasi. ”Bahkan, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi mengungkapkan, yang memberatkan dalam pasal 99 dan 98 PPLH adalah ketentuan mengenai strict liability (tanggung jawab penuh). Dalam prinsip itu dijelaskan, jika terjadi kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan, perusahaan akan kena sanksi pidana dan perdata. Tanpa mempertimbangkan apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak disengaja dan apakah perusahaan dirugikan atau tidak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Buron ke Sumut, Dalang Pembakaran Jaring Nelayan di Rohil Akhirnya Ditangkap

Terduga dalang pembakaran jaring nelayan di Panipahan, Rohil, ditangkap polisi setelah buron ke Sumatera Utara.

17 jam ago

Antrean BBM Mengular, Pemprov Riau Ajukan Tambahan 99.700 KL Biosolar

Pemprov Riau mengajukan tambahan kuota 99.700 KL biosolar dan 99.556 KL pertalite karena kebutuhan BBM…

17 jam ago

Riau Pos-HSBL 2026 Pekanbaru Segera Bergulir, 46 Tim Siap Bertanding

Sebanyak 46 tim siap bertanding di Riau Pos-Honda Student Basketball League 2026 Pekanbaru Series pada…

17 jam ago

PLN Rengat Resmikan SPKLU di Bank Mandiri, Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik

PLN UP3 Rengat meresmikan SPKLU di Bank Mandiri Rengat untuk memudahkan pengisian daya sekaligus mendorong…

18 jam ago

Pemko Pekanbaru Targetkan Seragam Gratis Rampung Dibagikan Oktober

sebanyak 20.800 murid SD dan SMP Negeri di Pekanbaru akan menerima seragam gratis. Penyaluran ditargetkan…

18 jam ago

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, 34 Pesawat dari Pekanbaru Batal

Abu vulkanik Gunung Anak Krakatau mengganggu penerbangan Pekanbaru-Jakarta. Sebanyak 34 penerbangan dari Bandara SSK II…

19 jam ago