Categories: Nasional

Korporasi Pembakar Hutan Bakal Sulit Dijerat Pidana

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Kritik terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja tidak hanya terkait dengan ketenagakerjaan. Pegiat lingkungan hidup menyoroti rancangan regulasi baru yang mengancam kelestarian lingkungan.

Organisasi lingkungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) menduga ada upaya menghilangkan tanggung jawab perusahaan dalam kerusakan lingkungan lewat pembahasan RUU Cipta Kerja. Setidaknya ada beberapa pasal yang potensial membebaskan perusahaan dari tanggung jawab perusakan lingkungan.

Misalnya direduksinya norma pertanggungjawaban hukum korporasi dalam RUU Cipta Kerja. Dihapusnya unsur ”tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dikhawatirkan mengaburkan pengoperasian ketentuan itu.

Manajer Kampanye Pangan-Air dan Ekosistem-Esensial Eksekutif Nasional Walhi Wahyu A. Perdana menyatakan, hal itu ditunjukkan dengan ketentuan pasal 49 UU Kehutanan yang diubah total. Tidak ada kewajiban tanggung jawab terhadap kebakaran di area konsesi. Di RUU Cipta Kerja, diubah menjadi sekadar bertanggung jawab untuk melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran.

Selain UU Kehutanan, ada UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Wahyu mengatakan, pasal 98 dan 99 selama ini menjadi senjata utama pemerintah untuk menjerat perusahaan pembakar hutan dan lahan. Dua pasal itu pernah menjadi sasaran judicial review (JR).

Di RUU Cipta Kerja, jelas Wahyu, pertanggungjawaban pidana harus terlebih dulu dilakukan melalui skema administrasi. ”Bahkan, ketentuan pidana sangat sulit dioperasikan kepada korporasi karena tidak ada sanksi denda. Seharusnya perumus RUU konsisten membedakan sanksi pidana dan sanksi administrasi,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi Gapki Tofan Mahdi mengungkapkan, yang memberatkan dalam pasal 99 dan 98 PPLH adalah ketentuan mengenai strict liability (tanggung jawab penuh). Dalam prinsip itu dijelaskan, jika terjadi kebakaran di lahan yang dikelola perusahaan, perusahaan akan kena sanksi pidana dan perdata. Tanpa mempertimbangkan apakah kebakaran tersebut disengaja atau tidak disengaja dan apakah perusahaan dirugikan atau tidak.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

27 menit ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

32 menit ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

42 menit ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

49 menit ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

1 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

1 hari ago