Categories: Nasional

Pemkab dan DPRD Diminta Bersikap Tegas

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Kendati telah terbukti di lapangan, dengan ditemukan sumber penyebab terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, diduga diakibat pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, namun sampai saat ini Pemkab dan DPRD Rohul belum bersikap tegas terkait ini.

Masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara meminta  Pemkab  melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Rohul melalui Komisi IV  menyikapi serius,

dampak pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan matinya ribuan ikan  dan biota yang ada di Sungai Batang Kumu, Sabtu (11/1) lalu

Disamping mengalmi kerugian lingkungan, masyarakat dua kecamatan yang selama ini membutuhkan air bersih untuk mandi, mencuci di  Sungai Batang Kumu, pascatercemarnya  sungai dengan limbah cair yang bewarna hitam kecoklatan, saat ini kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

Bahkan, masyarakat  nelayan  telah hilang mata pencariannya. "Kami minta ketegasan  Pemkab dan DPRD Rohul, menyikapi dampak terjadinya pencemaran lingkungan  Sungai Batang Kumu yang telah bercampur limbah cair yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem yang ada," ungkap tokoh pemuda Kecamatan Tambusai, Imran Tambusai SE MM kepada Riau Pos, Rabu (15/1).  

Imran Tambusai yang juga staf ahli anggota komisi VII DPR RI itu  menyampaikan, Pemkab dan DPRD Rohul jangan diam dan harus mengambil sikap tegas, terhadap dampak pencemaran air sungai Batang Kumu yang kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan air bersih.

"Kami atasnama masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran Sungai Batang Kumu akan meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga dengan sengaja membuang limbah cair ke Sungai Batang Kumu. Karena masyarakat dirugikan akibat dampak pencemaran lingkungan ini, " katanya.

Dia meminta DLH Rohul untuk  memberikan dukungan data dan alat bukti yang ada, sebagai bukti tercemarnya air sungai Batang Kumu akibat limbah cair PKS yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas.

Imran menyebutkan, karena permasalahan lingkungan ini sudah masuk lintas provinsi, maka Pemkab melalui DLH Rohul ada ketegasan dalam melaporan bersama-sama dengan masyarakat dua kecamatan untuk menyurati Gakkum Kementerian LHK RI di Jakarta.

Mengingat persoalan pencemaran lingkungan sudah lintas provinsi, maka itu kewenangan Pusat. "Kita sudah laporkan dan koordinasi dengan tim Gakkum Kementerian LHK, mereka meminta DLH dan masyarakat untuk mengirimkan data dan sampel ke Jakarta. Sehingga dengan disurati oleh DLH Rohul, agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan cepat diproses dan tim Gakkum akan turun ke Padang Lawas," sebutnya

Kepala DLH Rohul Suparno SHut melalui Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi dikonfirmasi Riau Pos,  menyatakan pemerintah daerah mendorong masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran sungai, untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran air Sungai Batang Kumu.

"Masyarakat mengajukan permohonan ganti rugi, akibat rusaknya ekosistim dan matinya ikan dan biota yang ada di Sungai batang Kumu. DLH siap memberikan data dan bukti, penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari perusahaan," katanya

Disinggung apakah DLH Rohul akan melaporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI terkait terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu ini, dia mengatakan, bilamana nantinya DLH Padang Lawas tidak memberi sanksi tegas dan penegakan hukum kepada perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

"Kita akan laporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI, karena persoalan ini antar kabupaten dan provinsi," tuturnya.

Ditambahkannya, dari pertemuan dan kesepakatan bersama antara DLH Kabupaten Padang Lawas dengan DLH Rohul dan PT MAI, Selasa (14/1), bahwasanya untuk laporan perkembangan terkait sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan, akan dilaporkan oleh DLH Padang Lawas ke DLH Rohul dalam waktu dekat.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bawa Sabu di Jok Motor, Remaja 15 Tahun Ditangkap Polsek Rupat

Seorang remaja 15 tahun di Rupat, Bengkalis, diamankan polisi usai kedapatan membawa paket sabu 0,38…

5 jam ago

Suara Merdu Hantar Afif Muhammad Thoifur Harumkan Nama Siak di Tingkat Nasional

Siswa kelas VI MI Assidigiyah Siak, Afif Muhammad Thoifur, sukses mengharumkan nama Riau usai meraih…

6 jam ago

Disdikbud Meranti Petakan 208 Kepala Sekolah: 62 Diganti, 13 Diusulkan Definitif

Disdikbud Kepulauan Meranti melakukan penataan jabatan kepala sekolah. Sebanyak 62 posisi bakal diganti, sementara 13…

6 jam ago

Terdampak Kabut Asap, Perayaan Festival Kue Bulan 2026 di Pekanbaru Ditiadakan

Akibat kabut asap dan kualitas udara buruk di Pekanbaru, Panitia Imlek Bersama memutuskan meniadakan perayaan…

6 jam ago

Tekuk Mongolia 3-0, Tim Bulutangkis Putri Indonesia Melaju di Asian Games 2026

Tim bulutangkis putri Indonesia menang telak 3-0 atas Mongolia pada babak 16 besar Asian Games…

12 jam ago

Tabrak Truk Box di KM 25 Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar, Dua Penumpang Minibus Tewas

Kecelakaan maut di Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar KM 25 menewaskan seorang ustaz dan dosen akibat…

17 jam ago