Categories: Nasional

Pemkab dan DPRD Diminta Bersikap Tegas

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Kendati telah terbukti di lapangan, dengan ditemukan sumber penyebab terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu di Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara, diduga diakibat pembuangan limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), yang beroperasi di Kecamatan Hutaraja Tinggi Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, namun sampai saat ini Pemkab dan DPRD Rohul belum bersikap tegas terkait ini.

Masyarakat Kecamatan Tambusai dan Tambusai Utara meminta  Pemkab  melalui Dinas Lingkungan Hidup dan DPRD Rohul melalui Komisi IV  menyikapi serius,

dampak pencemaran lingkungan, yang mengakibatkan matinya ribuan ikan  dan biota yang ada di Sungai Batang Kumu, Sabtu (11/1) lalu

Disamping mengalmi kerugian lingkungan, masyarakat dua kecamatan yang selama ini membutuhkan air bersih untuk mandi, mencuci di  Sungai Batang Kumu, pascatercemarnya  sungai dengan limbah cair yang bewarna hitam kecoklatan, saat ini kesulitan untuk mendapatkan air bersih.

Bahkan, masyarakat  nelayan  telah hilang mata pencariannya. "Kami minta ketegasan  Pemkab dan DPRD Rohul, menyikapi dampak terjadinya pencemaran lingkungan  Sungai Batang Kumu yang telah bercampur limbah cair yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat dan ekosistem yang ada," ungkap tokoh pemuda Kecamatan Tambusai, Imran Tambusai SE MM kepada Riau Pos, Rabu (15/1).  

Imran Tambusai yang juga staf ahli anggota komisi VII DPR RI itu  menyampaikan, Pemkab dan DPRD Rohul jangan diam dan harus mengambil sikap tegas, terhadap dampak pencemaran air sungai Batang Kumu yang kini sudah tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk kebutuhan air bersih.

"Kami atasnama masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran Sungai Batang Kumu akan meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga dengan sengaja membuang limbah cair ke Sungai Batang Kumu. Karena masyarakat dirugikan akibat dampak pencemaran lingkungan ini, " katanya.

Dia meminta DLH Rohul untuk  memberikan dukungan data dan alat bukti yang ada, sebagai bukti tercemarnya air sungai Batang Kumu akibat limbah cair PKS yang beroperasi di Kabupaten Padang Lawas.

Imran menyebutkan, karena permasalahan lingkungan ini sudah masuk lintas provinsi, maka Pemkab melalui DLH Rohul ada ketegasan dalam melaporan bersama-sama dengan masyarakat dua kecamatan untuk menyurati Gakkum Kementerian LHK RI di Jakarta.

Mengingat persoalan pencemaran lingkungan sudah lintas provinsi, maka itu kewenangan Pusat. "Kita sudah laporkan dan koordinasi dengan tim Gakkum Kementerian LHK, mereka meminta DLH dan masyarakat untuk mengirimkan data dan sampel ke Jakarta. Sehingga dengan disurati oleh DLH Rohul, agar penegakan hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pengrusakan lingkungan cepat diproses dan tim Gakkum akan turun ke Padang Lawas," sebutnya

Kepala DLH Rohul Suparno SHut melalui Kabid Penataan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Muzayyinul Arifin ST MSi dikonfirmasi Riau Pos,  menyatakan pemerintah daerah mendorong masyarakat Tambusai dan Tambusai Utara yang berada di aliran sungai, untuk meminta ganti rugi kepada perusahaan yang diduga telah melakukan pencemaran air Sungai Batang Kumu.

"Masyarakat mengajukan permohonan ganti rugi, akibat rusaknya ekosistim dan matinya ikan dan biota yang ada di Sungai batang Kumu. DLH siap memberikan data dan bukti, penyebab terjadinya pencemaran lingkungan yang berasal dari perusahaan," katanya

Disinggung apakah DLH Rohul akan melaporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI terkait terjadinya pencemaran air Sungai Batang Kumu ini, dia mengatakan, bilamana nantinya DLH Padang Lawas tidak memberi sanksi tegas dan penegakan hukum kepada perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan.

"Kita akan laporkan ke Gakkum Kementerian LHK RI, karena persoalan ini antar kabupaten dan provinsi," tuturnya.

Ditambahkannya, dari pertemuan dan kesepakatan bersama antara DLH Kabupaten Padang Lawas dengan DLH Rohul dan PT MAI, Selasa (14/1), bahwasanya untuk laporan perkembangan terkait sanksi dan penegakan hukum terhadap perusahaan, akan dilaporkan oleh DLH Padang Lawas ke DLH Rohul dalam waktu dekat.(epp)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Sempat Dirawat Hampir Sebulan, JCH Asal Pekanbaru Wafat di Batam Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

JCH asal Pekanbaru meninggal dunia di Batam setelah menjalani perawatan hampir sebulan sebelum keberangkatan haji.

11 jam ago

Kecelakaan Maut di Tol Permai, Dua Meninggal dan Enam Luka Berat

Kecelakaan tunggal di Tol Pekanbaru–Dumai diduga akibat microsleep. Dua orang meninggal dunia, enam luka berat.

12 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid Kembali Bergulir, Jaksa Soroti CCTV Rusak dan Tas Mewah Hasil Sitaan

Sidang Abdul Wahid kembali digelar. Jaksa KPK menyoroti CCTV rusak dan temuan barang mewah saat…

12 jam ago

Wahana FC Sudah Lolos, PSSI Riau Masih Buka Peluang Tambah Satu Wakil

PSSI Riau masih mengupayakan tambahan kuota Liga 4 nasional agar Energi Bintang Riau berpeluang menyusul…

12 jam ago

Warga Tembilahan Padati Pasar Murah, Harga Bahan Pokok Lebih Bersahabat

Gerakan Pangan Murah di Tembilahan dipadati warga yang berburu kebutuhan pokok terjangkau menjelang Hari Raya…

13 jam ago

Jembatan Merah Putih Presisi di Logas Rampung, Akses Warga Kini Lebih Mudah

Jembatan Merah Putih Presisi di Desa Logas selesai dibangun dan diharapkan mempermudah mobilitas serta aktivitas…

13 jam ago