Categories: Pekanbaru

Mobil Dinas Dilarang Gunakan BBM Bersubsidi

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengeluarkan surat edaran pelarangan kendaraan dinas menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Jenis BBM bersubsidi yang dimaksud yakni premium dan bio solar.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, Indra Agus mengatakan, surat edaran Gubernur Riau tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 dan Peraturan BPH Migas Nomor 5 Tahun 2012.

"Hal ini juga, menindaklanjuti hasil rapat koordinasi tentang penyaluran  BBM Bersubsidi dan Gas LPG 3 Kg di Provinsi Riau, 17 Oktober 2019 lalu. Kemudian juga berdasarkan surat dari Pertamina perihal penyaluran bahan bakar jenis tertentu (biosolar) dan bahan bakar khusus penugasan (premium) Provinsi Riau," kata Indra.

Lebih lanjut dikatakannya, pelarangan penggunaan BBM bersubsidi bagi kendaraan dinas tersebut, dimaksudkan agar penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran. Untuk mengawal kebijakan tersebut, pihak kepolisian juga akan melakukan pengawasan.

"Pihak kepolisian juga akan membuat  Satgas khusus untuk mengawasi kebijakan ini. Insya Allah, nantinya kita akan MoU juga dengan bupati, wali kota, kapolda, kapolres, Pertamina,dan Hiswana Migas," sebut Indra.

Dijelaskan Indra, selain kendaraan plat merah atau mobil dinas pemerintah provinsi, kabupaten dan kota se Provinsi Riau yang dilarang menggunakan BBM bersubsidi, ada beberapa instansi lainnya serta kendaraan tertentu yang tak boleh menggunakan BBM bersubsidi.

"Dalam surat edaran itu menghimbau untuk kendaraan industri, pengangkutan hasil perkebunan, pertambangan, dan kehutanan, di antaranya mobil tangki CPO, angkutan kayu hutan tanaman industri (balak kayu), angkutan tambang batu bara, dan truk molen (semen), agar tidak menggunakan bahan bakar jenis biosolar/solar bersubsidi," jelasnya.(sol)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Agung Nugroho Wajibkan Seluruh Provider Ikut Bereskan Kabel FO Semrawut di Pekanbaru

Pemko Pekanbaru mewajibkan seluruh provider internet ikut menata kabel fiber optic ilegal. Penertiban dilakukan bertahap…

14 jam ago

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

14 jam ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

15 jam ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

15 jam ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

15 jam ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

16 jam ago