JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Vanessa Angel enam bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan penjara. Jaksa menilai Vanessa terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika terkait kepemilikan 20 butir pil Xanax.
Vanessa Angel mengaku hanya bisa berdoa dan berharap kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar tidak memisahkan dengan anaknya.
"Aku cuma bisa berdoa dan berharap, ya semoga aku dan anak ku enggak dipisahkan karena biar bagaimanapun aku adalah seorang ibu," ujarnya usai sidang, Kamis (15/10/2020).
Kuasa hukum Vanesa Arjana Bagaskara menilai tuntutan yang disampaikan jaksa adil. Nantinya pada Senin (26/10/2020), Vanessa dan kuasa hukum akan menyampaikan nota pembelaan alias pledoi.
"Kami akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi baik dari Vannesa maupun penasihat hukum sendiri karena beliau tidak bisa dipisahkan dengan anaknya, karena seorang ibu," ujarnya.
Dalam kasus ini, Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika atas kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.
Majelis hakim dalam persidangan Vanessa Angel terdiri atas Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Ignatius Beslar dan Rumata Rosininta.
Vanessa menjadi tahanan kota atas kasus kepemilikan psikotropika golongan IV, yakni 20 butir pil xanax tanpa resep dokter pada pertengahan Maret 2020.
Dari hasil pemeriksaan para saksi diketahui resep pil xanax yang dimiliki Vanessa sudah kedaluwarsa sehingga menjadi alasan status tersangka Vanessa.
Sumber: News/JPNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…