JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Empat orang tokoh Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan ditangkap. Polisi menyebut para tersangka akan berbuat onar dalam demo menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, polisi awalnya mencurigai terkait demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia pada 8 Oktober 2020 lalu yang berujung ricuh.
"Menyambungkan dari kegiatan anarkis vandalisme, ini ada apa sehingga unjuk rasa bisa sampai seperti itu dengan banyak korban dan sebagainya itu. Apa sih sebenarnya sehingga bisa terjadi anarkis," tutur Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Polisi, kata Argo, kemudian bergerak menggali informasi hingga menemukan adanya sejumlah kegiatan di media sosial yang diduga telah menyebarkan hoaks dan menghasut untuk melakukan tindakan anarkis. Polisi kemudian menangkap empat orang yang merupakan pimpinan dan anggota KAMI Medan.
"Dari Medan ini akhirnya kami menemukan ada dua laporan polisi, kemudian ada 4 tersangka yang kami lakukan penangkapan dan kami lakukan penahanan. Itu inisialnya adalah pertama KA, kedua JG, ketiga NZ, kemudian WRP," ungkap Argo.
Argo mengatakan, salah satu tersangka JG menyebarkan provokasi melalui grup WA KAMI Medan dengan narasi membuat demo seperti tahun 1998.
"Di dalam WA Group dia menyampaikan satu batu bisa kena satu orang, molotov bisa kena sepuluh orang. Buat skenario 98," kata Argo.
Sumber: Antara/JPNN/News/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun
Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…
Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…
Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…
Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…
Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…
Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…