Categories: Nasional

Tim 57 Pegawai KPK Pertanyakan Keberatan BKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Keberatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) disorot tim 57 pegawai KPK. Para pegawai yang masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN itu menilai BKN telah menjadi pembela pimpinan KPK.

Perwakilan tim 57 pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan, jawaban BKN atas temuan ORI tentang polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut sama sekali tidak mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia (HAM). Jawaban BKN yang disampaikan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf itu mirip dengan argumen pimpinan KPK terkait hal yang sama.

Hotman menggarisbawahi jawaban BKN terkait penyisipan pasal TWK yang tidak klir. Menurut dia, wajar BKN tidak memahami pasal sisipan tersebut karena pembahasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN berlangsung di internal. ”Dalam poin ini, BKN sangat terlihat membela pimpinan KPK,” jelasnya, Sabtu (14/8).

Sebelumnya, BKN menyebutkan bahwa pelaksanaan asesmen TWK sudah sesuai dengan pasal 5 ayat (4) Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Tugas dan kewenangan menilai kompetensi ASN juga dimandatkan dalam pasal 48 huruf b UU 5/2014 tentang ASN.

BKN juga menilai penunjukan lembaga penilaian kompetensi dan penggunaan asesor adalah tindakan yang sah.

Menurut Hotman, BKN tidak melihat substansi dari temuan ORI yang menyebutkan bahwa ada penyisipan pasal TWK yang mengubah rezim alih status menjadi seleksi ASN. Nah, proses penyisipan pasal itulah yang mestinya menjadi perhatian bersama. Termasuk prosedur dalam penyisipan pasal tersebut. ”Penyisipan pasal ini jelas terbukti oleh Ombudsman,” tegas dia.

Terkait jawaban BKN yang berdalih telah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo, Hotman menilai BKN tidak melihat arahan tersebut secara utuh. Sebab, jika arahan kepala negara itu ditindaklanjuti secara serius, tidak mungkin ada keputusan 51 pegawai tidak dapat dibina.

”Presiden mengatakan bahwa 75 pegawai TMS tidak dapat diberhentikan melalui proses asesmen TWK,” ujarnya.(tyo/c7/fal/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

19 jam ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

20 jam ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

20 jam ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

20 jam ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago