Categories: Nasional

Tim 57 Pegawai KPK Pertanyakan Keberatan BKN

JAKARTA (RIAUPOS.CO)   – Keberatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas dugaan maladministrasi yang ditemukan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) disorot tim 57 pegawai KPK. Para pegawai yang masuk daftar tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai ASN itu menilai BKN telah menjadi pembela pimpinan KPK.

Perwakilan tim 57 pegawai KPK Hotman Tambunan menyatakan, jawaban BKN atas temuan ORI tentang polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) tersebut sama sekali tidak mengedepankan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan hak asasi manusia (HAM). Jawaban BKN yang disampaikan Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf itu mirip dengan argumen pimpinan KPK terkait hal yang sama.

Hotman menggarisbawahi jawaban BKN terkait penyisipan pasal TWK yang tidak klir. Menurut dia, wajar BKN tidak memahami pasal sisipan tersebut karena pembahasan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN berlangsung di internal. ”Dalam poin ini, BKN sangat terlihat membela pimpinan KPK,” jelasnya, Sabtu (14/8).

Sebelumnya, BKN menyebutkan bahwa pelaksanaan asesmen TWK sudah sesuai dengan pasal 5 ayat (4) Perkom Nomor 1 Tahun 2021. Tugas dan kewenangan menilai kompetensi ASN juga dimandatkan dalam pasal 48 huruf b UU 5/2014 tentang ASN.

BKN juga menilai penunjukan lembaga penilaian kompetensi dan penggunaan asesor adalah tindakan yang sah.

Menurut Hotman, BKN tidak melihat substansi dari temuan ORI yang menyebutkan bahwa ada penyisipan pasal TWK yang mengubah rezim alih status menjadi seleksi ASN. Nah, proses penyisipan pasal itulah yang mestinya menjadi perhatian bersama. Termasuk prosedur dalam penyisipan pasal tersebut. ”Penyisipan pasal ini jelas terbukti oleh Ombudsman,” tegas dia.

Terkait jawaban BKN yang berdalih telah melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo, Hotman menilai BKN tidak melihat arahan tersebut secara utuh. Sebab, jika arahan kepala negara itu ditindaklanjuti secara serius, tidak mungkin ada keputusan 51 pegawai tidak dapat dibina.

”Presiden mengatakan bahwa 75 pegawai TMS tidak dapat diberhentikan melalui proses asesmen TWK,” ujarnya.(tyo/c7/fal/jpg)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Dugaan Korupsi Anggaran Kendaraan Dinas Meranti, Ketua DPRD Minta Hormati Proses Hukum

Ketua DPRD Kepulauan Meranti meminta semua pihak menghormati proses hukum Kejari terkait dugaan korupsi anggaran…

8 jam ago

HSBL 2026 Pekanbaru Series Hari Kedua Sajikan Delapan Pertandingan

HSBL 2026 Pekanbaru Series memasuki hari kedua dengan delapan pertandingan di GOR Tribuana, termasuk laga…

9 jam ago

Karhutla di Tapung Masuk Hari Keempat, 3 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Karhutla di Desa Karya Indah, Tapung, Kampar, memasuki hari keempat. Api padam, tetapi sejumlah titik…

9 jam ago

Job Fair Rohul 2026 Jadi Kesempatan Pencari Kerja Temukan Lowongan Baru

Job Fair Rohul 2026 digelar 12 Oktober untuk mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan yang membutuhkan…

9 jam ago

Antisipasi Keracunan MBG, BGN Kuansing Ingatkan SPPG Perketat Cek Kualitas Makanan

BGN Kuansing meminta SPPG memperketat pemeriksaan menu MBG untuk mencegah makanan basi atau kedaluwarsa yang…

9 jam ago

6.000 Liter Formula X-Fire Dikirim Polri untuk Atasi Karhutla Pelalawan

Polri menguji Formula X-Fire untuk menangani Karhutla di lahan gambut Pelalawan dengan dukungan 6.000 liter…

1 hari ago