Categories: Nasional

DPR: Kasus Djoko Tjandra Super Urgen

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi III DPR mendapat amunisi baru untuk membongkar kejanggalan buron Djoko Tjandra yang bebas keluar masuk wilayah Indonesia. Kemarin (14/7) DPR mendapat laporan data baru yang duga kuat sebagai salinan surat jalan Djoko Tjandra yang dikeluarkan oleh salah satu instansi penegak hukum. Bukti tersebut diserahkan Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan pihaknya segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengkonfirmasi kebenaran dokumen  itu. Yang dipanggil adalah kepolisian, imigrasi dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ketiga lembaga penegak hukum itu diduga punya keterkaitan atas keluar masuknya buron kasus pengalihan hak tagih utang (cessie) PT Bank Bali itu. "Ketiga institusi ini harus duduk bersama Komisi III agar semuanya menjadi terang benderang," kata Herman Herry di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.

Dokumen yang diserahkan MAKI itu disinyalir dipakai oleh Djoko Tjandra untuk bergerak ke Indonesia. Dalam surat bernomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas, itu tertulis nama itu Joko Soegiarto Tjandra dengan jabatan sebagai konsultan. Tanggal 19 Juni 2020, berangkat via pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan tujuan konsultasi dan koordinasi. Kemudian tanggal 22 Juni dia kembali ke Jakarta untuk mengurus paspor. Keesokan harinya atau 23 Juni, paspor atas nama Joko Soegiarto Tjandra  tuntas.

Sayangnya, bagian kop surat yang dipamerkan ke media tersebut disobek untuk merahasiakan nama institusi yang mengeluarkan surat itu. Herman  meminta media untuk bersabar. Sebab dokumen itu akan dibuka dalam rapat gabungan yang rencananya digelar pekan depan. Mulai dari nama institusi yang mengeluarkan, siapa yang menandatangani dan atas dasar apa surat jalan itu dikeluarkan.  "Kita buka di rapat gabungan. Saya menjamin akan membuka seluas-luasnya ke publik," papar politikus PDI Perjuangan itu. Herman bilang, meski pekan depan sudah memasuki masa reses, pihaknya tetap akan menggelar rapat gabungan. Itu karena DPR menilai kasus Djoko Tjandra sebagai kasus yang super penting karena menyangkut kewibawaan dan wajah penegakkan hukum di Indonesia

"Kasus ini super urgen. Sebab  menyangkut kewibawaan negara. Kita tak boleh kalah hanya oleh seorang Djoko Tjandra," tegas politikus asal NTT itu.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman merasa gembira karena dokumen itu diterima langsung oleh pimpinan Komisi III. Dia menjamin data tersebut tidak palsu dan sangat kredibel. Bukti dokumen itu baru ia dapatkan Senin lalu (13/7). Selain ke Komisi III, sebelumnya dokumen itu juga diserahkan ke Ombudsman.  "Saya mempertanggungjawabkan moral dan integritas saya," ujar Boyamin.

Awalnya, aku Boyamin, dirinya sangsi untuk menyerahkan bukti tersebut ke DPR. Namun saat melihat langsung rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM  (Kemenkumham) Jhoni Ginting, Senin lalu, wakil rakyat benar-benar serius mengusut kasus itu. DPR dinilai sudah menjalankan fungsinya dalam mengontrol dan  mengawasi pemerintah.

Dengan cercaan bertubi-tubi dalam raker Senin lalu, tampak pemerintah melalui keimigrasian benar-benar tersudut. Itulah yang menyebabkan MAKI percaya untuk menyuplai data tersebut.

"Saya apresiasi komisi III dan dengan senang hati menyerahkan data ini," imbuh Boyamin. Bagaimana jika tidak sesuai harapan? Pihaknya siap untuk bersikap. Salah satunya dengan melaporkan ke mahkamah kehormatan dewan (MKD).

"Kalau ternyata nanti tidak serius, kita lapor ke MKD," tandasnya.

Sementara itu, Kejaksaan Agung selaku penegak hukum yang menangani kasus Djoko Tjandra menegaskan penetapan status DPO sudah jelas. Kendati ada protes dari pihak Djoko bahwa red notice-nya sudah dicabut. Penetapan DPO itu berangkat dari penggunaan KTP dengan nama baru atau nama berbeda untuk mengajukan peninjauan kembali.

"Karena ada KTP baru maka Kejagung menyatakan DPO dan meminta paspornya dicabut," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kemarin.

Soal keberadaan surat jalan itu, Hari juga menyatakan akan ada tindak lanjut dari Kejagung. Jika benar surat jalan ini asli, maka bisa menjadi bukti baru yang akan digunakan intel untuk melacak keberadaan Djoko. (mar/deb/lum/jpg)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

4 jam ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

5 jam ago

Proyek Drainase Mangkrak, Jalan di Perumahan Lumba-Lumba Digenangi Air Kotor

Proyek drainase di Jalan Merpati, Binawidya, terhenti hampir tiga pekan dan menyebabkan air kotor menggenangi…

5 jam ago

Kabel Semrawut di Pekanbaru Bakal Ditanam Bawah Tanah, Penataan Dilakukan Bertahap

Pemko Pekanbaru mulai menata kabel telekomunikasi semrawut menuju sistem bawah tanah demi estetika dan kenyamanan…

5 jam ago

Sejak Januari, Damkar Pekanbaru Sudah Evakuasi 214 Ular dari Permukiman Warga

Damkar Pekanbaru mencatat 214 evakuasi ular sejak Januari 2026. Ular piton hingga kobra ditemukan masuk…

5 jam ago

Rohul Perkuat Promosi Wisata Lewat Branding Wonderful Indonesia Berbasis Medsos

Pemkab Rohul memperkuat promosi wisata melalui branding Wonderful Indonesia berbasis media sosial untuk mengenalkan destinasi…

5 jam ago