Categories: Nasional

Kejagung: Dalam Skandal Impor Emas, Sulit Terapkan UU TipikorÂ

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ali Mukartono mengakui bahwa pihaknya sulit untuk menerapkan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam skandal impor emas di Bandara Soekarno Hatta yang diduga melibatkan petinggi Bea dan Cukai.

Dalam hal ini, kasus tersebut digulirkan oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan. Dia menganggap proses impor yang terjadi diduga tak sesuai aturan sehingga tak kena pajak.

"Yang disampaikan Pak Arteria ekspor-impor itu melanggar UU Kepabeanan. Oleh karena itu, di dalam saya memproses, seperti bea cukai, saya harus memutar," kata Ali dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (14/6/2021).

Menurut Ali, penyidik yang lebih dimungkinkan untuk menangani perkara tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku berada di bawah Kementerian Keuangan.

Hanya saja, kata Ali, pihaknya tengah mencoba membuat terobosan hukum baru dan berinovasi dalam menangani perkara tersebut. Dia mengatakan kejaksaan akan mencoba menerapkan dugaan merugikan perekonomian negara dalam perkara tersebut.

"Karena pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU korupsi itu ada alternatif kerugian, kerugian keuangan negara atau merugikan perekonomian negara. Saya coba untuk merugikan perekonomian negara," ucap Ali menambahkan.

Ali sempat berkoordinasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan terkait dengan penerapan pasal tersebut. Dia pun mengakui bahwa penyidik Kejaksaan sulit masuk di ranah tersebut.

Hanya saja, kata dia, Kejaksaan akan mencoba untuk mencari celah hukum melalui alternatif yang disediakan Undang-Undang Tipikor tersebut.

"Saya mencoba untuk menerapkan unsur merugikan perekonomian negara yang selama ini belum pernah diterapkan. Nah tapi akan saya coba dengan kawan-kawan untuk inovasi dalam rangka menerapkan hukum yang pas," tukas dia.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR dari fraksi PDIP Arteria Dahlan menyampaikan dugaan skandal impor emas yang melibatkan petinggi bea cuka di Bandara Soetta. Nilainya mencapai Rp47,1 triliun.

Menurutnya, ada dugaan proses importasi dilakukan dengan tindakan manipulatif, dipalsukan dan tidak sesuai aturan sehingga jadi tidak dikenakan pajak.

Arteria menjelaskan bahwa emas yang diimpor dari Singapura mulanya berbentuk setengah jadi dan berlabel. Namun ketika sampai di Bandara Soetta, emas itu diubah label menjadi produk emas bongkahan, sehingga tidak dikenakan pajak ketika masuk di Bandara Soetta.

Data emas yang teregister pun diduga diubah. Semula dinyatakan berbentuk setengah jadi, tetapi diubah menjadi bongkahan ketika tiba di Bandara Soetta.

Sumber: JPNN/News/CNN/Berbagai Sumber
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

1 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

1 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

1 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

1 hari ago

Baru Dua Pekan Ditimbun, Jalan Sontang-Duri Rusak Lagi hingga Bus Nyaris Terguling

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan, bahkan bus Pinem nyaris terguling. Warga meminta pemerintah segera…

1 hari ago

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Dikebut, Ditargetkan Dibuka Akhir 2026

Pembangunan Simpang Arifin Achmad-Sudirman Pekanbaru sudah mencapai 30 persen dan ditargetkan rampung serta dibuka pada…

1 hari ago