Categories: Nasional

Muhammadiyah Terbitkan Tuntunan Salat Idul Fitri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang Salat Idul Fitri, kini Pimpinan Pusat Muhammadiyah membuat sikap serupa.

PP Muhammadiyah mengatur pelaksanaan salat Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Aturan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 04/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Salat Idulfitri Dalam Kondisi Darurat Pandemi Covid-19.

Dalam surat itu disebutkan, jika menjelang pelaksanaan Salat Idulfitri belum ada kepastian dari pemerintah bahwa Indonesia telah bebas dari pandemi Covid-19, sebaiknya salat Id berjamaah di lapangan atau masjid ditiadakan.

"Apabila pada 1 Syawal 1441 Hijriah keadaan Indonesia dinyatakan pihak berwenang (pemerintah) belum bebas dari pandemi Covid-19, maka Salat Idul Fitri di lapangan sebaiknya ditiadakan," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nasir.

Kata Haedar Nasir, Muhammadiyah memandang peniadaan Salat Idul Fitri berjamaah di masjid atau lapangan bertujuan untuk memutus rantai penularan Covid-19. Sikap itu dilakukan sematara agar Indonesia segera terbebas dari penyebaran virus corona.

Menurut Haedar, salat Id dapat dilakukan di rumah secara berjamaah atau masing-masing. Hal itu dianggap tidak akan berarti mengurangi nilai-nilai yang ada dalam agama Islam, meskipun tidak menggelar salat Id di masjid atau di lapangan.

"Tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Alquran," tegas Haedar.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan fatwa untuk membolehkan umat Islam mengerjakan Salat Idulfitri di rumah. Hal ini tertuang di dalam Fatwa MUI Nomor 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idulfitri saat Pandemi Covid-19.

"Fatwa ini untuk dijadikan pedoman pelaksanaan takbir dan Salat Idulfitri saat wabah," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Asrorun menjelaskan, fatwa Salat Idulfitri untuk dikerjakan di rumah itu dengan mempertimbangkan, salat Id merupakan ibadah yang menjadi salah satu syiar Islam dan simbol kemenangan dari menahan nafsu selama bulan Ramadan. Karena, sampai saat ini wabah Covid-19 masih menjadi pandemi nasional.

"Atas dasar itu muncul pertanyaan masyarakat tentang tata cara Salat Idulfitri saat pandemi Covid-19. Juga muncul harapan dari pemerintah," tukas Asrorun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

7 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

7 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

7 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

23 jam ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago