Categories: Nasional

Buka Puasa Bersama

Acara buka puasa bersama (bukber) sudah menjadi bagian dari bulan suci Ramadan di negeri ini. Bukber merupakan agenda rutin yang diadakan oleh ragam kelompok, keluarga besar, atas nama alumni, kawanan yang lama tak bertemu, bahkan civitas akademika perguruan tinggi.

Bukber tidak sekadar makan bersama, namun juga dijadikan sebagai momen silaturahmi dan lainnya. Ada  yang bertanya-tanya hukum buka puasa bersama menurut Islam. Sebab ada beberapa pihak yang menyebut bahwa buka puasa bersama dapat mengurangi pahala berpuasa.

Semula, bukber puasa tidak ada salah, justru bisa mendatangkan pahala karena bisa bersilaturahmi. Namun, bukber bisa juga mengurangi pahala mana kala melakukan hal-hal yang dilarang.

Bukber pernah dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diterangkan lewat Hadis Riwayat Abu Dawud, "Para Sahabat Nabi Muhammad SAW bertanya, ‘mengapa makan tidak kenyang?' Kemudian, Nabi balik bertanya, ‘Apa kalian makan sendiri?' Para sahabat menjawab, ‘iya'," Kemudian Rasulullah SAW menjawab lagi, "Makanlah kalian bersama-sama dan bacalah basmalah, maka Allah SWT akan memberikan berkah kepada kalian semua," (HR Abu Dawud).

Sahabat Nabi Muhammad SAW pernah menyebut kalau Rasululllah SAW tidak pernah makan sendirian. Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda bahwa sebaik-baiknya makanan adalah yang dimakan dengan banyak tangan. Anjuran Nabi Muhammad SAW bahwa makan bersama-sama itu banyak berkahnya yang meliputi rasa kebersamaan dan menjadi silaturahmi. Ada kebersamaan, rasa syukur, silaturahmi, dan interaksi atau komunikasi langsung antar-manusia.

Meski dianjurkan Nabi Muhammad SAW, acara bukber bukan berarti diwajibkan dan bukan merupakan ibadah dan tidak boleh diyakini sebagai ibadah. Hal tersebut tertuang firman Allah SWT, "…Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian," (QS. An Nur: 61).

Walaupun demikian, bukber hendaknya hanya dilakukan untuk puasa wajib atau saat Ramadan. Karena bila buka puasa bersama dilakukan saat menjalankan puasa sunah, maka hukumnya tentu menjadi makruh karena potensi ria atau ingin dilihat orang lain dan juga sum'ah atau ingin didengar orang lain karena beramal lebih dari yang lain.

Bahwa bukber diperbolehkan dan bisa mendatangkan pahala serta turut menjalankan sunah. Namun, kondisinya akan berbalik jika acara bukber  diselingi dengan hal yang dilarang Allah SWT. Karena sebab buka bersama, tidak mendirikan Salat Magrib, terjadi khalwat (percampuran/berdesak-desakan laki-laki dan perempuan bukan muhrim), pertemuan rekan lama yang berefek negatif, termasuk penyimpangan yang sering terjadi adalah seperti tidak menyegerakan berbuka karena sibuk antre makanan dan membicarakan keburukan orang lain.

Terlebih saat ini negeri kita sedang awas terhadap pandemi Covid-19, menjadi sangat baik apabila menghindari hal-hal yang belum tentu berarti: Darúl mafaasid muqaddam ala jalbil mashaalih. (menghindari kerusakan lebih utama dari pada berharap adanya kebaikan).

Ambilllah pilihan berbuka yang lebih berarti, sendiri atau bersama serta bersilaturahmi dan mensyukuri tanpa harus melanggar syariat, sembari merenungi bahwa masih banyak orang miskin dan duafa yang tak bisa berbuka puasa dalam sendiri atau bersama, karena tidak ada yang mampu dibeli dan tidak ada yang peduli.

Sejatinya puasa dan rasa syukur berbuka, mengantarkan hamba menjadi sangat penduli untuk membantu sesama, karena tak makan dan minum hanya sepanjang siang sungguh sangat berat dan menghantam semua urat sendi. Apalagi tidak makan berhari-hari, seperti yang dialami orang miskin. Kepedulian hamba yang berpunya akan menghantarkan pemerataan nikmat Allah SWT di permukaan bumi.***

 

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

1 hari ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

1 hari ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

1 hari ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

1 hari ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

1 hari ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

1 hari ago