Categories: Nasional

Jadi Tersangka, Kepala BPKAD Kuansing Merasa Dikriminalisasi

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing berinisial HA merasa telah terjadi kriminalisasi dan penzoliman terhadap dirinya. Hal itu setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing menetapkan dirinya sebagai tersangka pada 10 Maret 2021 dengan kasus SPPD fiktif tahun 2019.

Menurut HA kepada wartawan, Senin (15/3/2021), telah terjadi semacam dugaan konspirasi oknum kejaksaan dan oknum pejabat Pemkab Kuansing terhadap kasus tersebut.

"Banyak hal yang aneh terjadi dalam proses ini. Saya akan ungkap semuanya dan akan saya beberkan bukti-bukti berbagai pihak terkait dugaan intervensi terhadap berbagai kasus yang ada. Supaya ini menjadi atensi Bapak Kejati dan Kejagung," kata HA.

HA menjelaskan, dirinya mendapat informasi dari salah seorang pejabat Pemda yang menyatakan bahwa pegawai BPKAD akan diselamatkan kecuali kepala BPKAD.

"Makanya, supaya kasus ini terang-benderang, saya akan beberkan semuanya. Kami bermohon kasus ini menjadi atensi Bapak Kajati dan Kajagung. Karena ada dugaan upaya-upaya kriminalisasi dan penzoliman terhadap kami di BPKAD Kuansing," tambah HA.

Dugaan konspirasi lainya dari oknum kejaksaan dan oknum pejabat Pemkab Kuansing terhadap kasus ini, lanjut HA, adalah ketika stafnya mengeluhkan kasus ini kepada Bupati Kuansing dan selanjutnya bupati mengintruksikan kepada bagian Setda Kuansing untuk menyelesaikan kasus itu.

"Setelah pertemuan itu, beberapa kesepakatan, kata pejabat Pemkab itu, bahwa tidak ada lagi pemanggilan kepada staf dan meminta kami membuat rekapitulasi apa-apa yang dianggap keliru terutama uang transportasi yang dibayarkan sebesar 75 persen dan diminta itu dikembalikan. Ternyata dijadikan barang bukti dan terkesan penyitaaan. Padahal kami mengumpulkan uang itu dari pinjam-meminjam ke keluarga," terang HA.

HA juga mempertanyakan kepada Sekda Kuansing terkait janji akan menghentikan kasus tersebut jika uang tersebut dikembalikan. 

"Di mana letak hati nurani Anda sebagai pimpinan melihat anak buah Anda teraniaya? Mereka bekerja demi daerah. Dan apa yang kami lakukan ini sesuai Peraturan Bupati Nomor 59/2018 tentang Perjalanan Dinas. Seandainya kami salah berarti Perbupnya yang keliru. Berarti ini juga berlaku untuk seluruh dinas dan badan di Kuansing, bahkan seluruh Riau," kata HA mengakhiri.

Hingga berita ini diturunkan, Riaupos.co yang berusaha mengkonfirmasi Kejari Kuansing dan Sekda Kuansing lewat telepon seluler mereka, masih belum mendapatkan jawaban. 

Laporan: Mardias Chan (Telukkuantan)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

6 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

7 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

18 jam ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

1 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

1 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

1 hari ago