Categories: Nasional

Belasan Wanita Penghibur dan 50 Botol Miras Diamankan

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) – Menjelang memasuki bulan Ramadan 1446 Hijriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Damkar Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) akan menggencarkan operasi penyakit masyarakat (pekat) yang mengganggu ketertiban dan keamanan di 16 Kecamatan se Rohul.

Kamis (13/2) petang hingga tengah malam, dari pelaksanaan operasi pekat di wilayah Kecamatan Bonai Darussalam, tim menyisir sejumlah warung remang-remang dan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin hiburan di Desa Kasang Mungkal.

Dalam operasi tersebut, Satpol PP berhasil menjaring 14 wanita penghibur dan menyita puluhan botol minum beralkohol (miras) . Operasi pekat ini, di pimpin langsung Plt Kabid Penegakan Perda Satpol PP Rohul Samsul Kamal SH bersama Satu perwira di Bidang Perda dan 15 personil Satpol PP dan Damkar Rohul.

Kasatpol PP dan Damkar Rohul Gorneng SSos MSi saat dikonfirmasi Riau Pos, Jumat (14/2) menyebutkan, operasi pekat ini merupakan langkah tegas menanggapi laporan masyarakat terkait menjamurnya warung remang-remang dan tempat hiburan malam tak berizin yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, operasi pekat akan gencar dilakukan Satpol PP jelang memasuki bulan Ramadan 1446 H. ‘’Dari operasi pekat Kamis (13/2) malam kemarin, 14 wanita pekerja hiburan malam yang melayani tamu di Desa Kasang Mungkal terjaring oleh personel. Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP Rohul untuk dilakukan pendataan dan pembinaan lebih lanjut,’’ tuturnya

Selain mengamankan belasan wanita penghibur, tegas mantan Kadis Kominfo Rohul itu, pihaknya menyita 50 botol minuman beralkohol ditempat Hendri Sianifar berlokasi di Desa Kasang Mungkal, di antaranya anggur merah 9 botol, bir hitam 26 botol, kamput 13 botol, bir putih 12 botol, mixer 1 unit, microphone 1 unit.

Gorneng menjelaskan, pelaksanaan operasi pekat untuk menciptakan ketentraman dan ketertiban umum di tengah masyarakat, dalam rangka menegakkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat.(epp)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

2 hari ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

2 hari ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

2 hari ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

2 hari ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

2 hari ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

3 hari ago