Categories: Nasional

Santri Pelaku Ditetapkan Tersangka, Korban Pindah Sekolah

RENGAT (RIAUPOS.CO) – Pihak Kepolisian akhirnya menetapkan pelaku pemukulan di Pondok Pesantren (Ponpes) Khairul Ummah, Kecamatan Pasir Penyu Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) sebagai tersangka. Bahkan, pihak Ponpes Khairul Ummah sudah mengeluarkan santri pelaku pemukulan itu dari sekolah.

Sedangkan korban pemukulan yang masih duduk di bangku kelas II Tsanawiyah, memilih pindah sekolah. “Anak saya trauma dan tidak mau lagi masuk ke Pondok (Khairul Ummah),” ujar orangtua korban yang tidak mau namanya ditulis kepada Riau Pos, Sabtu (15/2/2020).

Menurutnya, korban sempat kabur dengan locat pagar akibat tidak tahan diperlakuan santri senior yang sudah tersangka itu. Dimana korban melewati semak belukar dibelakang Ponpes Khairul Ummah.

Korban berhasil keluar dari semak belukar, ketika tak jauh dari Simpang Japura Kecamatan Lirik atau mencapai sekitar 10 kilometer. “Saya ditelpon wali murid yang juga anaknya korban. Dimana wali murid tersebut menyampaikan anak kami kabur dari Pondok,” ungkapnya.

Namun ketika sudah menjumpai korban, wali murid ini kaget melihat anaknya babak belur. Sehingga dengan dasar itu pula membuat laporan ke polisi dan mendatangi pihak Pondok.

Setelah kejadian itu, yakni dari Selasa (11/2/200) tidak lagi mau sekolah. Bahkan akhirnya, pada Sabtu (15/2/2020) pindah dan masuk di salah satu SMPN di Kecamatan Pasir Penyu. “Berat sebenarnya, sebentar lagi ujian. Takut anak saya tidak dapat prestasi lagi, akibat ada perbedaan mata pelajaran,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik melalui Kanit Reskrim Polsek Pasir Penyu Ipda Abdan SE MHum mengatakan proses hukum atas laporan korban pemukulan sudah diproses. “Setelah memeriksa saksi-saksi, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.

Karena pelaku anak-anak dengan ancaman dibawah lima tahun, perlu dilakukan diversi yakni penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. “Rencana diversi ini dilaksanakan pada pekan mendatang,” katanya.

Ditempat terpisah, pengasuh Ponpes Khairul Ummah KH Muhammad Mursyid MPd.I mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan santri tersebut sudah diluar ketentuan dan aturan. “Makanya yang bersangkutan diberi sanksi berat dengan mengeluarkan dari pondok,” ucapnya.

Pihaknya sudah berupaya memediasi antar korban dan pelaku. Karena kejadian ini merupakan antara pelaku dengan korban. “Waktu pemeriksaan di Polisi juga dilihatkan buku aturan yang berlaku di Pondok,” tambahnya.

Pihaknya tidak mengetahui korban sudah pindah dari Ponpes yang diasuhnya. Karena sebutnya, pindah atau keluar dari Ponpes merupakan hak korban bersama walinya. “Kami hanya mengeluarkan pelaku dan kami berupaya memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat,” terangnya.
Laporan Kasmedi
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bobol Toko HP di Pekanbaru, Terduga Pencuri 25 iPhone Ditangkap

Polsek Bukit Raya menangkap terduga pelaku pencurian 25 unit iPhone di Marpoyan Damai dengan kerugian…

2 jam ago

Empat Lagu Tradisional Rohul Resmi Kantongi Sertifikat Kekayaan Intelektual

Empat lagu daerah Rokan Hulu resmi mendapat sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal dari Kemenkum RI.

3 jam ago

Meski Langka, Harga Minyakita di Kepulauan Meranti Masih Dijual Sesuai HET

Harga Minyakita di Kepulauan Meranti masih sesuai HET meski stok terbatas dan belum memenuhi kebutuhan…

3 jam ago

Bahas Persiapan MTQ Riau, Bupati Kuansing Temui Sekdaprov

Bupati Kuansing bertemu Sekdaprov Riau membahas persiapan MTQ ke-44 tingkat Provinsi Riau yang digelar Juni…

3 jam ago

Kajati Riau Lantik Fredy Feronico Jadi Kajari Rohul

Kajati Riau melantik sejumlah pejabat struktural, termasuk Fredy Feronico Simanjuntak sebagai Kajari Rokan Hulu.

4 jam ago

Minyakita Mahal di Pekanbaru, Bapanas Minta Produsen Transparan soal Distribusi

Bapanas mempertanyakan distribusi Minyakita di Riau setelah menemukan harga minyak goreng tersebut tembus Rp20 ribu…

4 jam ago