Mendikbud Nadiem Makarim menambah kuota jalur prestasi dalam penerimaan PPDB sistem zonasi. Foto: ANTARA/HO Humas Kemendikbud
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Mendikbud Nadiem Makarim menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar, salah satunya terkait PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) dengan Sistem Zonasi.
Penerapan PPDB akan lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas pendidikan di berbagai daerah.
"Zonasi sangat penting dan kami mendukung penuh inisiatif zonasi. Itu sebabnya, beberapa waktu lalu kami berdiskusi intensif dengan guru, kepala sekolah, pengawas, dan seluruh stakeholder pendidikan baik di dalam maupun luar negeri, supaya sistem zonasi dapat kita rancang lebih baik lagi," terang Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (13/12).
Komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah.
Komposisi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, myang emberikan penambahan porsi untuk jalur prestasi dan afirmasi.
"Kebijakan zonasi esensinya adalah adanya (jalur) afirmasi untuk siswa dan keluarga pemegang KIP yang tingkat ekonominya masih rendah, serta bagi yang menginginkan (adanya) peningkatan jalur prestasi sampai maksimal 30 persen, diperbolehkan," katanya.
Terbitnya Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019, lanjut Nadiem, salah satunya mengakomodir aspirasi orang tua yang ingin prestasi anaknya lebih dihargai dalam menentukan pilihan sekolah terbaik.
“Banyak ibu-ibu yang komplain anaknya sudah belajar keras untuk mendapat hasil yang diinginkan. Jadi (aturan) ini adalah kompromi di antara kebutuhan pemerataan pendidikan bagi semua jenjang pendidikan, sehingga kita bisa mengakses sekolah yang baik dan juga kompromi bagi orang tua yang sudah kerja keras untuk (anaknya) mencapai prestasi di kelas maupun memenangkan lomba-lomba di luar sekolah, di mana mereka bisa mendapatkan pilihan bersekolah di sekolah yang diinginkan,” bebernya.
Dia menegaskan, kebijakan ini tidak mungkin terealisasi tanpa adanya dukungan dari seluruh jajaran unit pelaksana teknis (UPT) Kemendikbud, dan pemerintah daerah, serta para pelaku pendidikan lainnya. Oleh karena itu, ia berharap pemerintah daerah dan pusat bisa bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan.
“Kemendikbud tidak bisa melakukan ini tanpa bantuan dari berbagai pihak. Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi,” ujar Nadiem saat mengenalkan kebijakan Merdeka Belajar. (esy/jpnn)
Sumber: Jpnn.com
Editor: Erizal
TPP ASN Pemkab Rohul Januari–Februari belum cair karena masih menunggu persetujuan Mendagri dan proses validasi…
Jalan Binakrida dekat Unri macet tiap sore Ramadan akibat warga berburu takjil dan parkir tak…
Gamis “bini orang” jadi tren Lebaran 2026 di Pekanbaru. Model anggun dan viral di media…
Flyover Pasar Pagi Arengka dievaluasi setelah tiga kecelakaan serius terjadi sejak 2019. Dishub Pekanbaru pertimbangkan…
Lima kapal Ro-Ro disiapkan layani arus mudik Idulfitri 1447 H di Bengkalis, Dishub benahi sistem…
Festival Perahu Baganduang Kuantan Mudik digelar 26 Maret 2026. Sepuluh desa siap meriahkan tradisi tahunan…