Categories: Nasional

Majelis Hakim Vonis PT Adei Bayar Denda Rp3,9 Miliar

PANGKALANKERINCI, (RIAUPOS.CO) – Setelah menjalani prores persidangan yang cukup panjang, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan menggelar pelaksanaan sidang putusan terdakwa kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap korporasi PT Adei yang diwakili Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE, Kamis (12/11) sore di ruang Sati/2 PN Pelalawan.

Sidang putusan tersebut dipimpin Ketua PN Pelalawan Bambang Setyawan SH MH sebagai hakim ketua, didampingi Joko Ciptanto dan Rahmat Hidayat Batubara SH MH dan Joko Ciptanto SH MH sebagi hakim anggota. Tampak terlihat Direktur PT Adei Plantation and Industry Goh Keng EE sebagai terdakwa mewakili korporasi didampingi penasihat hukumnya M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH, mengikuti jalannya proses persidangan dan mendengarkan amar putusan sebanyak 165 halaman yang dibacakan ketiga hakim secara bergantian. Begitu juga dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Kajari Pelalawan Nophy Tennophero Suoth SH MH didampingi Rahmat Hidayat SH, menyimak putusan dengan seksama.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana denda pokok kepada PT Adei sebesar Rp1 milar atau lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni Rp1,5 miliar. Serta pidana denda tambahan untuk perbaikan kerusakan lingkungan hidup di lahan yang terbakar seluas 4,16 hektare sebesar Rp2.987.694.064. Di mana pidana tambahantersebut dirincikan dalam dua kategori denda yakni kerugian ekologis dan ekonomis. Pembagiannya ialah Rp1.937.592.014,- yang disetorkan ke kas negara dan Rp1.050.102.050,- yang digunakan untuk pemulihan lahan dengan kompos di lahan PT Adei yang terbakar. Sehingga total denda yang harus ditanggung grup perusahaan Kuala Lumpur Kepong (KLK) asal Negara Malaysia ini sebesar Rp3,9 miliar.

Usai membacakan putusan sidang terhadap korporasi PT Adei, Majelis Hakim memberikan tiga opsi kepada JPU dan PH terdakwa untuk menanggapi putusan tersebut hingga 7 hari waktu kerja ke depan. Opsi tersebut yakni menerima putusan, menolak putusan dan menyatakan banding serta opsi pikir-pikir.

Sementara itu, Penasihat Hukum Corporasi PT Adei M Sempakata Sitepu SH bersama rekannya Suheri SH menambahkan, pihaknya juga masih mempertimbangkan serta mempelajari keputusan Majelis Hakim tersebut.(amn)

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

18 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

18 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago