Categories: Nasional

Utang BPJS Kesehatan Membengkak, Kini Menjadi Rp 21 T

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Utang BPJS Kesehatan kepada beberapa rumah sakit (RS) terus membengkak. Menurut Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi), hingga September lalu, utang mereka Rp 17 triliun. Namun, menurut catatan BPJS Kesehatan yang dilaporkan saat rapat dengan Komisi IX DPR pekan lalu, kini utang telah bertambah menjadi Rp 21 triliun.

Ketua Persi Kuntjoro Adi Purjanto mendesak agar utang tersebut segera dilunasi. ”Agar rumah sakit tidak sakit,” ujarnya kepada Jawa Pos kemarin (13/11). Sebab, dana yang belum dibayar itu bakal digunakan untuk keperluan operasional RS. Karena BPJS Kesehatan telat membayar pengajuan klaim, pembayaran tenaga medis dan nonmedis di RS ikut tertunda. Begitu pula pembayaran kepada pihak farmasi.

Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi kemarin menyampaikan, kenaikan iuran mungkin dapat membantu BPJS Kesehatan lebih tepat waktu dalam pembayaran. Yang terdekat adalah penerimaan dana dari PBI. Menurut perhitungan perempuan yang akrab disapa Ani itu, lembaganya akan menerima Rp 11,04 triliun. ”Perhitungan dari Rp 23 ribu dikali 5 bulan dikali lagi dengan jumlah peserta PBI,” jelasnya.

Namun, ada hal-hal yang harus dicermati pemangku kebijakan. Sebab, menurut catatan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), ada dampak negatif dari kenaikan iuran tersebut. Antara lain peningkatan jumlah peserta tidak aktif dan adanya peserta yang turun kelas atau bahkan enggan mendaftar BPJS Kesehatan. ”Tentu harus ada langkah mitigasinya. Seperti meningkatkan kepatuhan dan peningkatan kualitas yang langsung dirasakan peserta,” tuturnya.

Peningkatan kualitas pelayanan itu bukan hanya kerja BPJS Kesehatan. Melainkan kerja sama lintas sektor seperti Kemenkes, pemilik RS, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Tri Hesti Widiastoeti mengatakan, Kemenkes tengah melakukan perbaikan. ”Kami sedang mapping rumah sakit. Masing-masing memiliki keahlian apa,” ucapnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago