Site icon Riau Pos

PPKM Darurat Berpeluang Diperpanjang

ppkm-darurat-berpeluang-diperpanjang

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Harapan bahwa penerapan PPKM darurat akan berakhir pada 20 Juli 2021 nampaknya sulit terwujud. Kasus positif harian dan laju penularan masih kencang di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah pun mengisyaratkan akan memperpanjang PPKM darurat ini sampai Agustus.

Sumber Jawa Pos (JPG) di Kementerian BUMN menegaskan bahwa pemerintah telah menghitung. Berkaca dari kasus India, kasus baru berhasil diturunkan dalam waktu 34 hari. Pemerintah bakal memantau waktu krusial pertumbuhan kasus ada pada tanggal 13 hingga 15 Juli ini.

Jika dalam 3 hari tersebut kasus belum berhasil diturunkan, maka PPKM akan diperpanjang sampai 10 Agustus mendatang dengan asumsi bahwa PPKM darurat baru bisa benar-benar diterapkan efektif pada 6 Juli 2021, bukan pada 3 Juli seperti yang direncanakan. Sulit membayangkan bahwa dalam 3 hari ke depan kasus akan menurun secara signifikan. Alih-alih, pertumbuhan kasus positif kembali pecah rekor tertinggi kemarin (13/7) yakni 47.899 kasus baru. Jumlah ini semakin mendekati skenario terburuk yang diantisipasi pemerintah, yakni pertumbuhan 50 ribu kasus per hari.

Di sisi lain, Jubir Kementerian Maritim dan Investasi Jodi Mahardi mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada rencana pemerintah untuk melakukan perpanjangan PPKM darurat.

"Namun kita akan cermati perkembangan penurunan laju penyebaran kasus," jelasnya, kemarin (13/7)

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati sempat memaparkan skenario perpanjangan PPKM darurat hingga 4-6 pekan. Hal itu dilakukan karena angka kasus positif yang masih tinggi.

 "PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," ujarnya saat raker dengan Badan Anggaran DPR RI, Senin (12/7).

Ani menambahkan, untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian dan diperlukan akselerasi vaksinasi, efektivitas PPKM Darurat. "Ini kesiapan sistem kesehatan, baik itu fasilitas kesehatan dan tenaga kesehatan," imbuhnya.

Dalam skenario itu, perpanjangan itu akan berdampak pada kondisi ekonomi. Terutama pertumbuhan ekonomi yang pasti akan melambat. Perlambatan itu disebabkan karena konsumsi masyarakat yang melemah. Dengan kondisi itu, pemerintah akan terus memperkuat APBN sebagai instrumen yang membantu masyarakat.

"Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus Covid-19 kepada perekonomian," tambah Ani.

Sementara itu, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting bahwa pada prinsipnya tujuan penerapan PPKM darurat adalah pengendalian, pengawasan dan pemantauan pergerakan orang. Kemudian juga pemisahan orang yang terkonfirmasi terutama yang bergejala agar tidak terjadi kontak erat dengan yang sehat sehingga kasus aktif harian bisa diturunkan.  "Positivity rate turun , BOR turun dan angka kematian turun," jelasnya.(tau/deee/jpg)

 

Exit mobile version