Ombudsman Terima Aduan INACA
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Polemik tiket maskapai terus berlanjut. Pemerintah telah menetapkan ada diskon tiket pada waktu tertentu. Di sisi lain, Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengadu kepada Ombudsman terkait Keputusan Menteri Perhubungan No KM 106/2019 yang mengatur mengenai tarif batas atas dan bawah harga tiket pesawat.
Anggota Ombudsman Alvien Lie menyatakan bahwa kebijakan Kementerian Perekonomian memaksa maskapai menurunkan tarif tiket merupakan kebijakan tidak mengikat. Artinya jika maskapai sanggup, maka boleh melaksanakan. Namun kalau tidak sanggup maka tidak ada kewajiban untuk menjalankan. â€Tidak ada peraturan perundang-undangan yang dilanggar airlines,†ucapnya kemarin (13/7).
Dia menyatakan, bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan kesepakatan antara pemerintah dengan maskapai. Menurut Alvin, hal ini adalah pemaksaan kehendak oleh Kemenko Perekonomian. â€Perhatikan TBB dan TBA. TBB adalah 35 persen dari TBA,†tuturnya.
Hal itu memaksa makapai low cost carrier (LCC) pasang harga pada 50 persen dari TBA. Menurut Alvin hal ini menunjukkan bahwa Menko Perekonomian mengabaikan titik impas maskapai yang seharusnya berada pada 70 persen TBA untuk tingkat keterisian 65 persen.(lyn/jpg)
>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos
Editor: Eko Faizin
Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…
Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…
Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…
Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…
Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…
Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…