Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.
Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.
’’Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,’’ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
Kecelakaan maut di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, pemotor tewas diduga melawan arus usai tabrakan dengan…
HSBL 2026 resmi dimulai di Rengat. Tujuh tim pelajar siap bertanding dalam ajang basket terbesar…
Cuaca ekstrem di Madinah capai 43°C, sejumlah jemaah haji Riau alami gangguan ringan. Gelombang I…
Satpol PP Pekanbaru bongkar puluhan lapak PKL di jalan protokol karena melanggar aturan dan abaikan…
Harga sembako di Pekanbaru naik akibat BBM langka dan cuaca. Warga manfaatkan pasar murah untuk…
Banyak ruas jalan di Kuansing minim marka dan rambu. Dishub akui keterbatasan anggaran, targetkan perbaikan…