Ketua Hakim MK Anwar Usman saat memimpin sidang.
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019, pada Selasa (18/6/2019) pekan depan. Sidang pendahuluan perdana pada Jumat (14/6/2019) ini berakhir sore hari.
Keputusan itu ditegaskan MK menyikapi protes tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) atas permohonan baru tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dibacakan dalam sidang perdana sengketa pilpres 2019.
’’Majelis sudah bermusyawarah permohonan termohon (KPU) dikabulkan sebagian, artinya (batas penyerahan jawaban) tidak hari Senin (17/6/2019), tetapi hari Selasa (18/6). Tadi, kan yang diminta hari Rabu, yang dikabulkan hari Selasa. Jawaban permohonan itu disampaikan sebelum sidang, yakni pukul 09.00 WIB, termasuk pihak terkait dan Bawaslu,’’ kata Ketua Hakim MK Anwar Usman dalam ruang sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Keputusan itu dibuat usai sidang diskors selama sepuluh menit. Keputusan itupun diterima semua pihak dalam persidangan. Tim kuasa hukum dari KPU, Jokowi-Ma’ruf, dan Bawaslu juga menyatakan siap memberikan jawaban terhadap gugatan dari tim hukum BPN Prabowo-Sandi.
Grand Elite Hotel Pekanbaru menghadirkan promo menu nusantara Ayam Goreng Serundeng Sambal Bawang lezat buatan…
Badan Gizi Nasional menindak tegas 1.276 SPPG dengan menghentikan sementara operasionalnya akibat belum memenuhi kriteria…
SMP ICS Pekanbaru sukses mengamankan tiket semifinal Riau Pos-HSBL 2026 usai menundukkan SMP Dharma Loka…
Satlantas Polresta Pekanbaru membagikan 1.300 masker N95 gratis di Jalan Diponegoro guna meminimalisir risiko ISPA…
Kapolda Riau Herry Heryawan dan Ustaz Abdul Somad meresmikan SLB Cahaya Rimbo Panjang untuk pendidikan…
Wako Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan dukungan untuk PSPS dan mengajak suporter menjaga sportivitas demi target…