Categories: Nasional

Penunggak Iuran BPJS Diberi Keringanan dan Diskon Denda

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Jika mengacu aturan lama, maka peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara.

Kemudian, apabila ingin aktif kembali sebagai peserta, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan. Dalam aturan baru, peserta nonaktif yang ingin kembali menggunakan layanan BPJS, maka hanya perlu melunasi tunggakan selama 6 bulan.

Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan di tengah pandemi ini. "Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja," ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).

Ia mengungkapkan, keringanan ini hanya diberikan hingga 2021 mendatang. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga didiskon.

"Jadi, dari tadinya 5 persen menjadi 2,5 persen saja selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pastikan UMK 2026 Dipatuhi, Pemko Pekanbaru Sidak Hotel dan Rumah Sakit

Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…

19 jam ago

Jelang Riau Pos Fun Bike 2026, Peserta Perorangan Tunjukkan Antusiasme Tinggi

Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…

19 jam ago

Tersedak Paku Masuk ke Paru-Paru, RSUD Arifin Achmad Tangani Tanpa Operasi

RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…

19 jam ago

Polisi Bongkar Dugaan TPPO di Bengkalis, 12 Orang Diamankan

Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…

19 jam ago

Belajar Jadi Jurnalis, Puluhan Siswa SMP Global Andalan Kunjungi Redaksi Riau Pos

Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…

21 jam ago

Wali Kota Turun Langsung, New Paragon KTV Disegel Usai Video Viral

Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…

2 hari ago