penunggak-iuran-bpjs-diberi-keringanan-dan-diskon-denda
JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus Covid-19. Kenaikan iuran diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Staf Ahli Menteri Keuangan bidang Pengeluaran Negara, Kunta Nugraha menjelaskan, di tengah pandemi Covid-19, pemerintah juga akan memberi keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak. Jika mengacu aturan lama, maka peserta iuran BPJS Kesehatan yang tidak melakukan pembayaran iuran akan dihentikan layanannya untuk sementara.
Kemudian, apabila ingin aktif kembali sebagai peserta, maka yang bersangkutan harus melunasi tunggakan dengan maksimal 24 bulan. Dalam aturan baru, peserta nonaktif yang ingin kembali menggunakan layanan BPJS, maka hanya perlu melunasi tunggakan selama 6 bulan.
Hal tersebut merupakan dukungan pemerintah terhadap sektor kesehatan di tengah pandemi ini. "Peserta yang dihentikan sementara hanya perlu melakukan pelunasan tunggakan selama 6 bulan saja," ujarnya dalam video conference, Kamis (14/5).
Ia mengungkapkan, keringanan ini hanya diberikan hingga 2021 mendatang. Bahkan, pembayaran denda atas pelayanan kesehatan juga didiskon.
"Jadi, dari tadinya 5 persen menjadi 2,5 persen saja selama masa pandemi Covid-19," pungkasnya.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
Disnaker Pekanbaru memperketat pengawasan UMK 2026 dengan menyidak hotel dan rumah sakit untuk memastikan gaji…
Menjelang Riau Pos Fun Bike 2026, antusiasme peserta perorangan terus meningkat. Iven gowes massal ini…
RSUD Arifin Achmad berhasil menangani kasus langka pasien tersedak paku hingga ke paru-paru tanpa operasi…
Polres Bengkalis menggerebek rumah di Bandar Laksamana yang diduga jadi penampungan PMI ilegal. Empat terduga…
Puluhan siswa SMP Global Andalan mengikuti outing class ke Riau Pos untuk belajar jurnalistik, mengenal…
Pemko Pekanbaru menyegel New Paragon KTV usai viral video pesta waria. Pemeriksaan masih berlangsung, izin…