menolak-divaksin-sanksi-menanti
(RIAUPOS.CO) – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19. Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut berupa penundaan/penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos). Kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular. Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.
Sementara itu Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi per klaster bagi masyarakat umum ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sebuah vaksin.
”Jangan sampai vaksin sudah disebar luas, tapi ternyata efek yang kita harapkan, yakni menurunkan angka kesakitan, kematian, dan menciptakan kekebalan komunal malah tidak tercapai,” kata Siti seperti di Jakarta, Sabtu (13/2).
Pemerintah menggunakan strategi sasaran vaksinasi dengan menentukan atau memfokuskan klaster yang perlu terlebih dahulu mendapatkan vaksin. Berdasar peta jalan, vaksinasi bagi masyarakat umum direncanakan pada April. Nanti, Kemenkes bersama pemerintah daerah berkoordinasi terkait klaster mana yang paling mendesak untuk mendapatkan vaksin.
”Pelaksanaan vaksinasi secara klaster berarti pemerintah berupaya menyelesaikan vaksinasi secara populasi. Hal ini lebih efektif dari pada memberikan dosis vaksin kepada masyarakat namun tidak mencapai target yang diharapkan. Pendekatannya per wilayah, jadi satu wilayah kita bereskan,” ujar Siti.
Pemkab Rohul mencatat realisasi APBD 2025 sebesar Rp1,9 triliun atau 92,87 persen dan kembali meraih…
Mahasiswa FK Unri mengubah lahan kosong di Teluk Makmur, Dumai, menjadi kebun TOGA produktif untuk…
Disdik Riau mengumumkan 70.616 peserta lulus SPMB 2026. Bagi yang belum diterima, tersedia 2.179 kursi…
Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 km pada 2026, disertai pembangunan drainase…
Buron 3 tahun kasus 15 kg sabu di Bengkalis berinisial A (48) akhirnya ditangkap Polres…
DPRD Kampar melantik Idris sebagai anggota PAW Fraksi PAN untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam…