penghapusan-ppnbm-bebas-pajak-nirmanfaat-bagi-lcgc
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Segmen low cost green car (LCGC) tidak menerima manfaat dari pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama tiga bulan mulai awal Maret. Alasannya, PPnBM mobil LCGC sudah dibebaskan selama dua tahun.
Mobil LCGC justru dikenai PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Okto ber 2019. Meski LCGC tidak lagi menerima insentif pajak, pesaing utamanya, yakni mobil low multipurpose vehicle (LMPV), juga dipastikan naik harga mulai 16 Oktober 2021. Alasannya, terdapat pungutan berbasis emisi gas buang. Tarif pungutan 3 persen diterapkan untuk mobil dengan efisiensi BBM paling rendah 20 kilometer per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per kilometer dan isi silinder hingga 1.200 cc.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perekonomian akan bergerak dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Dia memprediksi terjadi peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit.(agf/dee/c12/noe/jpg)
Mabes Polri mengirim 6.000 liter Formula X-Fire untuk memperkuat pemadaman karhutla di Pelalawan, terutama kawasan…
Kabut asap karhutla masih berdampak pada sekolah di Pekanbaru. PTM terbatas diberlakukan dengan kewajiban masker…
Hujan lebat mengguyur Kuansing sejak Jumat dini hari. Salat Istisqa dialihkan menjadi tausyiah dan doa…
Pengasuh ponpes di Lubuk Dalam, Siak, RS alias KR ditangkap terkait dugaan pencabulan santriwati. Polisi…
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…