penghapusan-ppnbm-bebas-pajak-nirmanfaat-bagi-lcgc
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Segmen low cost green car (LCGC) tidak menerima manfaat dari pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selama tiga bulan mulai awal Maret. Alasannya, PPnBM mobil LCGC sudah dibebaskan selama dua tahun.
Mobil LCGC justru dikenai PPnBM mulai 16 Oktober 2021. Hal itu sesuai dengan PP Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 15 Okto ber 2019. Meski LCGC tidak lagi menerima insentif pajak, pesaing utamanya, yakni mobil low multipurpose vehicle (LMPV), juga dipastikan naik harga mulai 16 Oktober 2021. Alasannya, terdapat pungutan berbasis emisi gas buang. Tarif pungutan 3 persen diterapkan untuk mobil dengan efisiensi BBM paling rendah 20 kilometer per liter dan tingkat gas buang sampai dengan 120 gram per kilometer dan isi silinder hingga 1.200 cc.
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto optimistis perekonomian akan bergerak dengan kebijakan bebas pajak tersebut. Dia memprediksi terjadi peningkatan produksi mobil hingga 81.752 unit.(agf/dee/c12/noe/jpg)
Turnamen Tenis Piala PTPN IV 2026 di Pekanbaru berakhir meriah, diikuti ratusan peserta dan jadi…
Pemprov Riau gelar pasar murah di Pekanbaru dan Kampar untuk jaga harga dan stok bahan…
Lubang di flyover Sudirman Pekanbaru membahayakan pengendara dan berisiko picu kecelakaan, warga minta segera diperbaiki.
Sebanyak 19.709 siswa SD di Pekanbaru mengikuti TKA yang digelar bertahap di 311 sekolah dengan…
Galangan kapal PT MNS di Siak mulai dibangun dengan investasi Rp300 miliar dan diperkirakan menyerap…
Sebanyak 438 CJH Pekanbaru diberangkatkan 23 April 2026. Wako Agung Nugroho lepas langsung, jemaah lebih…