Categories: Nasional

OSO Tolak Jadi Wantimpres, Ini Alasannya

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Ketua Umum Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Oesman Sapta Odang (OSO) menolak jabatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Oesman mengatakan, walaupun dirinya tidak menjadi Wantimpres, namun akan menunjuk kadernya untuk menempati posisi tersebut.

“Ya ada, tapi itu rahasia (nama kader yang menggantikannya jadi Wantimpres),” ujar OSO di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (13/12).

OSO berujar telah menyerahkan kepada Presiden Jokowi terkait nama kader Partai Hanura yang telah diajukannya tersebut. Hanura pun juga tetap mendukung pemerintahan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.

“Jadi kita enggak mau berandai-andai. Kita usulkan saja, kita enggak pernah memaksa dan meminta,” katanya.

OSO berujar, walaupun tidak mendapat jatah posisi menteri. Namun Hanura tidak akan berpaling dukungan. Hanura sudah memutuskan mendukung lima tahun pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin.

“Hanura itu konsisten memberikan dukungan kepada presiden dan pemerintah,” ungkapnya.

OSO menjelaskan dirinya ingin tetap fokus di Hanura dan membesarkan partai‎. Sebab salah satu peraturan Wantimpres tidak boleh menjabat sebagai pimpinan partai politik.

“Karena hati nurani saya besar dengan partai, untuk jadi anggota Wantimpres harus tidak menjabat pimpinan partai politik,” tuturnya.

Sekadar informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19/2006 tentang Wantimpres, Dewan Pertimbangan Presiden adalah lembaga pemerintah yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden sebagaimana dimaksud Pasal 16 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara.

Nasihat dan pertimbangan itu disampaikan baik secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

Masa jabatan keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden berakhir bersamaan dengan masa berakhirnya jabatan Presiden atau berakhir karena diberhentikan oleh Presiden.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

2 jam ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

2 jam ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

3 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

3 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

7 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

8 jam ago