Categories: Nasional

MA Sunat Hukuman Penyuap Eks Ketua MK Akil Mochtar

JAKARTA(RIAUPOS.CO)– Mahkamah Agung (MA) kembali memotong hukuman pidana untuk terpidana kasus korupsi mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun. Penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu dikurangi hukumannya menjadi tiga tahun dalam putusan peninjauan kembali (PK).

“Pidana turun dari penjara selama tiga tahun sembilan bulan menjadi penjara tiga tahun penjara,” kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro dikonfirmasi, Jumat (13/12).

Pada putusan PN Jakarta Pusat, Samsu Umar divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan. Samsu dinyatakan terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar terkait perkara sengketa Pilkada Kabupaten Buton di MK pada 2011.

Tak terima atas putusan pengadilan tingkat pertama, Samsu Umar mengajukan permohonan PK dalam kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Buton di Mahkamah Konstitusi pada 2011.

Samsu memberikan uang sebesar Rp1 miliar ke Akil. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Samsu awalnya kalah dalam Pilkada Kabupaten Buton pada 2011. Atas keputusan tersebut, Samsu mengajukan gugatan ke MK. MK mengeluarkan putusan sela yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Samsu.

Editor : Deslina
Sumber:  Jawapos.com

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Dosen Unilak Bekali Siswa SMKN 1 Kandis Jurus Branding Digital dan Hitung Harga Jual

Dosen Unilak membekali siswa SMKN 1 Kandis dengan kemampuan digital branding dan menghitung HPP untuk…

18 jam ago

Air Sungai Singingi Kembali Keruh, PETI Diduga Jadi Penyebab

Air Sungai Singingi kembali keruh setelah PETI diduga beraksi. Warga meminta aparat meningkatkan razia demi…

18 jam ago

Tempuh 192 Km Selama 22 Jam, Goweser Paliko Siap Meriahkan Gowes Merdeka 2026

Tempuh 192 km selama 22 jam, tiga Goweser Paliko dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota hadir…

18 jam ago

Gowes Merdeka 2026 Dimulai, 1.500 Peserta Taklukkan Rute 17 Km di Pekanbaru

Sebanyak 1.500 peserta meramaikan Gowes Merdeka 2026 di Pekanbaru dengan menempuh rute 17 kilometer hingga…

19 jam ago

Kasus Suap Jabatan Kuansing Naik ke Penuntutan, Dua Tersangka Segera Disidang

KPK menyerahkan Zulkarnain dan Ardiles ke jaksa dalam kasus suap jabatan Kuansing. Penyidikan masih dikembangkan…

3 hari ago

Dihadiri 5.133 Mahasiswa Baru, PBAK UIN Suska Riau Tekankan Kepemimpinan Muda

Sebanyak 5.133 mahasiswa baru UIN Suska Riau mengikuti PBAK 2026 dengan pembekalan kepemimpinan, karakter, integritas…

3 hari ago