Categories: Nasional

Usulkan Gaji Honorer Setara UMR

(RIAUPOS.CO) — Pemerintah sedang menggodok skema penggajian guru honorer. Berharap gaji guru honorer bisa setara upah minimun regional sesuai daerah tugas masing-masing.

Kebijakan tersebut akan diterapkan menyusul Kemendikbud menemukan adanya dugaan anomali anggaran fungsi pendidikan. Dana alokasi umum (DAU) pendidikan selalu naik tiap tahun.

Dari 2009 sebesar Rp153 triliun menjadi Rp429,5 triliun pada 2019. Selama ini dana tersebut digunakan untuk gaji dan tunjangan guru ASN.

Tapi, malah mayoritas pemerintah daerah (pemda) mengeluh tidak ada anggaran. Akibatnya, banyak sekolah-sekolah di daerah merekrut guru honorer sebagai pengganti para guru yang pensiun. Gajinya diambil dari dana BOS (bantuan operasional sekolah). Sehingga tujuan BOS yang seharusnya biaya operasional sekolah tidak optimal. Nah, hal itu yang disebut Mendikbud Muhadjir Effendy anomali anggaran.

Makanya, mulai anggaran tahun depan, Kemendikbud akan menggaji guru honorer melalui DAU. Tujuannya, untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer yang di bawah rata-rata. “Konteks pendidikan yang harus ditangani dulu adalah profesionalisme guru. Termasuk di dalamnya masalah kesejahteraan guru (honorer). Ada yang hanya digaji 150 ribu sebulan, karena diambilkan dari BOS,” beber menteri 63 tahun itu.

Meski begitu, usulan tersebut masih harus dibahas dengan Kementerian Keuangan. Setidaknya ada dua skema yang diusulkan. Pertama, gaji guru honorer dihitung berdasarkan UMR. Kedua, dihitung berdasarkan gaji guru PNS dengan masa kerja nol tahun.
Muhadjir mengaku miris dengan kesejahteraan guru. Dibanding profesi lain, guru memiliki tanggung jawab sosial yang lebih besar. “Semangat kami sih agar guru-guru honorer meningkat kesejahteraannya. Paling tidak dalam masa tunggu diangkat guru PNS atau PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Setidaknya nisa menikmati gaji yang sesuai standar kelayakan hidup,” katanya.

Apalagi, guru PNS banyak yang pensiun setiap tahun. Di sisi lain, tidak ada penambahan guru PNS baru. Ditambah, dana transfer ke daerah juga meningkat setiap tahun. “Nah, kelebihan dana ini kan sebaiknya dialokasikan untuk gaji guru honorer makanya kami buatkan aturan pendukungnya,” kata mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu.(han/das)

Laporan JPG, Jakarta

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Tiga Goweser Padati Bike Community Siap Mengayuh di Riau Pos Fun Bike 2026

Padati Bike Community Pariaman mengirim tiga goweser untuk ikut Riau Pos Fun Bike 2026, mendukung…

6 jam ago

Jambret Berujung Maut di Bukit Raya, Korban Tewas, Pelaku Diamuk Massa

Aksi penjambretan di Bukit Raya berujung maut. Korban tewas saat mempertahankan tas, dua pelaku diamankan…

7 jam ago

Ajang Koci Riau 2026, Kennedy–Melissa Raih Mahkota Juara

Kennedy dan Melissa resmi dinobatkan sebagai Koko Cici Riau 2026 dalam grand final di Mal…

7 jam ago

Antusias Pelajar SMAN 6 Warnai Roadshow Kopi Good Day Goes to School

Roadshow Kopi Good Day Goes to School kembali digelar di SMAN 6 Pekanbaru dan disambut…

8 jam ago

Kemenbud Tetapkan Museum Sang Nila Utama Naik Status Tipe B

Museum Sang Nila Utama Pekanbaru resmi ditetapkan sebagai museum Tipe B oleh Kementerian Kebudayaan RI…

8 jam ago

BPBD Siak Pastikan Video Serangan Harimau di Kandis Hoaks

BPBD Siak, polisi, dan BBKSDA memastikan video dugaan serangan harimau di Kandis adalah hoaks dan…

8 jam ago