Categories: Nasional

Tersangka Disebut Rencanakan Bom Bunuh Diri

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) — Tim Densus 88 Anti Teror Polri bersama tim gabungan Polda Riau dan Polres Kampar mengamankan lima orang terduga teroris, Selasa (11/8) lalu. Kelimanya diamankan di wilayah Desa Suka Mulya, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar. Mereka yang diamankan adalah SU, TJ, SY, LR dan TW yang merupakan warga Kampar.

Polisi menduga, kelimanya merupakan jaringan teror Jamaah Anshorut Daulah (JAD). Kelompok ini melakukan teror atas dasar dan anggaran bahwa sistem negara demokrasi di Indonesia saat ini adalah kafir. Sehingga pada saat Pilpres 2019 lalu, mereka melakukan aksi perusakan baliho dan bendera salah satu parpol di wilayah Kampar.

"Penangkapan kelima terduga teroris ini karena keterlibatannya dalam menyembunyikan dan memberikan fasilitas terhadap seorang DPO yang terkait tindak pidana terorisme yaitu NW. NW telah lebih dulu ditangkap Tim Densus 88 di rumah kontrakannya di Perawang pada pada Sabtu (1/8) lalu," rilis Iptu Deni Yusra, Kasubbag Humas Polres Kampar seperti diterima wartawan pada Rabu (12/8) malam.

NW sebelumnya terlibat kasus tindak pidana terorisme. Yang bersangkutan terkait pembuatan bahan peledak dan perencanaan amaliyah untuk meledakkan bom bunuh diri di gereja-gereja yang ada di Pekanbaru. NW merencanakan itu bersama dengan empat rekannya, AZ, ZZ, AM dan KH yang telah diamankan pada Juni 2020 lalu.

NW sendiri mengakui melakukan amaliyah dengan cara meletakkan bom di gerobak cilok yang biasa digunakannya untuk berjualan. Kemudian, dirinya berencana meledakkan bom bunuh diri di Markas Polres Kampar. Namun para tersangka lebih dulu diciduk Tim Densus 88 sebelum menjalankan aksinya.(end)

Rindra

Share
Published by
Rindra

Recent Posts

Ketua DPRD Kuansing Diperiksa KPK Selama 12 Jam, Kuasa Hukum Beberkan Materi Pemeriksaan

Ketua DPRD Kuansing Juprizal diperiksa KPK selama 12 jam terkait pelepasan kawasan hutan. Kuasa hukum…

1 hari ago

Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Uraikan Dugaan Aliran Uang Rp2,4 Miliar

Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid 8 tahun 6 bulan penjara dan mengungkap lima dasar tuntutan…

1 hari ago

Bupati Meranti Ingatkan Pilkades 2026 Jangan Sampai Picu Perpecahan

Bupati Kepulauan Meranti mengajak masyarakat menjaga persatuan saat Pilkades 2026 dan menyiapkan hadiah umrah bagi…

1 hari ago

Nelayan Korban Serangan Buaya di Rokan Hilir Meninggal Setelah Dirawat Intensif

Nelayan korban serangan buaya di Sungai Rokan meninggal dunia setelah beberapa hari dirawat intensif. Korban…

1 hari ago

Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Harga Provinsi, Petani Diminta Lebih Selektif

Tiga PKS di Rohul masih membeli TBS sawit Rp2.850 per kg atau di bawah harga…

2 hari ago

Pelabuhan Penumpang Dumai Resmi Jadi Kawasan Non Tunai, Pembayaran ke Malaysia Kini Bisa Pakai QRIS

Pelabuhan Penumpang Dumai resmi menjadi Kawasan Non Tunai. Pembayaran gate pass hingga tiket ferry internasional…

2 hari ago