Tersangka, Komisioner Bawaslu Inhu Ajukan Praperadilan
RENGAT (RIAUPOS.CO) — Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali diajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. Hanya saja pada praperadilan ini, Polres Inhu tidak sendiri tetapi juga diajukan Ketua Bawaslu Inhu dan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Inhu.
Pengajuan praperadilan ini dilakukan Komisioner Bawaslu Kabupaten Inhu atas nama Sovia Warman melalui kuasa hukumnya Dody Fernando SH MH atas penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana Pemilu. “Ada sebanyak 15 poin sebagai dasar gugatan di praperadilan kali ini,” ujar Dody Fernando SH MH, Rabu (12/6).
Menurutnya, Polres Inhu dalam gugatan praperadilan ini terfokus kepada Kasat Reskrim. Begitu juga dengan Bawaslu terfokus kepada Ketua Bawaslu serta Kasi Pidum Kejari Inhu. Di antara dasar gugutan itu sebutnya yakni pemohon adalah komisioner Bawaslu sekaligus koordinator devisi penindakan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Inhu serta koordinator sentra Gakumdu Kabupaten Inhu.
Kemudian pemohon juga sebagai tersangka dalam kasus dugaan turut serta melakukan tindak pidana penggelembungan suara Caleg Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Selain itu, penetapan sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan saksi Masnur dan keterangan Randa serta Ridwan. “Lebih parahnya lagi dalam perkara itu tidak diawali dengan rapat pleno Bawaslu,” ungkapnya.(kas)
Bupati Rohul menebar 3.000 bibit ikan di Lubuk Larangan Desa Kabun untuk mendukung ketahanan pangan,…
UIN Suska Riau meraih penghargaan Terbaik III Produktivitas BMN 2025 dari KPKNL Pekanbaru atas komitmen…
Polda Riau memburu pelaku penembakan gajah Sumatera di Ukui. Polisi menemukan proyektil peluru dan memeriksa…
RSUD Arifin Achmad Riau berhasil melakukan tindakan clipping aneurisma pada pasien stroke usia 19 tahun…
Pemko Pekanbaru memastikan program Rp100 juta per RW tetap berjalan tahun ini dengan pola pengusulan…
Kapolda Riau meninjau TKP dugaan pembunuhan gajah sumatera di Pelalawan dan memastikan penyelidikan dilakukan serius…