Categories: Nasional

PDIP Kerahkan 17 Pengacara untuk Sidang Perdana Hasto

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – PDIP memberikan bantuan hukum penuh terhadap Hasto Kristiyanto yang mulai menjalani persidangan pada Jumat (14/3). Dukungan ditunjukkan dengan memperkuat jajaran tim hukum untuk membantu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP ini dalam sidang pembuktian.

Hal itu diumumkan langsung pengurus DPP PDIP di Kantor DPP PDIP Menteng, Jakarta, Rabu (12/3). Juru Bicara PDIP Ronny Talapessy mengatakan, pihaknya siap menghadapi KPK di persidangan. ”Kami telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Sekjen PDIP,” tegasnya, Rabu (12/3).

Dia menjelaskan, tim hukum itu gabungan antara tim hukum internal dan kalangan profesional. Total ada 17 nama dengan Todung M Lubis sebagai koordinator. Dari luar, ada nama mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Bagi PDIP, pembelaan terhadap Hasto merupakan bagian dari perjuangan partai untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Ronny meyakini kasus yang menimpa Hasto adalah permainan hukum untuk membungkam suara-suara kritisnya. Dia menilai ada pihak yang hendak menjerumuskan Hasto dengan memanfaatkan hukum.

Sementara itu, kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan KPK. Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan di putusan Wahyu Setiawan.

Pertama, pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif. Padahal, fakta hukum dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak. ”Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini,” tegas Febri.

Kemudian, di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan. Namun, fakta hukum dalam putusan menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

Ketiga, pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. ”Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya,” kata Febri.

Terakhir, di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto.

Karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. ”Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran,” ujarnya.(far/oni/jpg)

Redaksi

Recent Posts

Tanpa Konflik, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223 Hektare Aset Negara

PTPN IV PalmCo berhasil pulihkan 223 hektare aset negara lewat pendekatan humanis tanpa konflik, sekaligus…

1 jam ago

Daihatsu Gran Max Tampil di GIICOMVEC 2026, Jadi Andalan Pelaku Usaha

Daihatsu tampil di GIICOMVEC 2026 dengan Gran Max multifungsi sebagai solusi mobilitas dan pendukung usaha…

2 jam ago

IMA Pekanbaru Satukan Member Lewat Halalbihalal dan Program Baru

IMA Pekanbaru gelar halalbihalal sekaligus realisasikan program arisan untuk memperkuat silaturahmi dan kolaborasi antaranggota.

3 jam ago

Ratusan Dapur Beroperasi, Program MBG Jangkau 1,5 Juta Warga Riau

Program MBG di Riau telah menjangkau 1,5 juta warga. Selain meningkatkan gizi, program ini juga…

3 jam ago

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru Hampir Tuntas, Pelantikan Segera Digelar

Pemilihan RT/RW di Pekanbaru hampir selesai. Pemko siapkan pelantikan serentak usai masa sanggah untuk menjamin…

3 jam ago

Dentuman DJ Ganggu Warga, Pedagang Kuliner Malam Ditegur

Satpol PP Pekanbaru menegur pedagang kuliner malam yang memutar musik DJ karena dinilai mengganggu kenyamanan…

4 jam ago