Categories: Nasional

Lima Terdakwa Korupsi Anggaran Makan Minum di Kuansing Divonis Berbeda

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya melakukan sidang putusan tindak pidana korupsi (tipikor) makan minum Rp10,4 miliar oleh pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Sidang digelar secara daring berlangsung di ruang Soebakhti lantai II PN Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021).

Pantauan Riaupos.co di PN Pekanbaru, sidang berlangsung pukul 14.45 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni, dan dihadiri penasehat hukum (PH) serta para terdakwa.

Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yakni Muharlius, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal.

Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta.

"Saudara Muharlius dan empat lainnya terbukti bersama-sama melakukan tipikor," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan. 

Rincinya, untuk terdakwa Muharlius dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Subsider tiga bulan dan uang pengganti tidak ada.

Kemudian, untuk terdakwa M Saleh putusan pengadilan 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan. Uang Pengganti (UP) Rp5,8 miliar menjadi 4 tahun.

Lalu, terdakwa Verdi Ananta diputus 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Selanjutnya, Hetty Herlina diputus hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta subsider 2 bulan.

"Begitu juga hukuman untuk Yuhendrizal yang putusannya sama dengan Hetty Herlina," terangnya.

Sementara itu, PH Suroto dari klien Muharlius, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun begitu menurutnya, menghargai putusan majelis.

"Bagaimanapun tetap harus menghargai putusan hakim. Saya berharap agar terhadap tiga klien nya bisa dipindah tahanan khususnya pak Muharlius yang memiliki riwayat sakit," harapnya.

Hakim Faisal mengatakan, "silahkan mengajukan banding. Waktunya satu minggu dari sekarang,” pungkasnya.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

13 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

18 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

18 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

19 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

24 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago