lima-terdakwa-korupsi-anggaran-makan-minum-di-kuansing-divonis-berbeda
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru akhirnya melakukan sidang putusan tindak pidana korupsi (tipikor) makan minum Rp10,4 miliar oleh pejabat Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing. Sidang digelar secara daring berlangsung di ruang Soebakhti lantai II PN Pekanbaru pada Rabu (13/1/2021).
Pantauan Riaupos.co di PN Pekanbaru, sidang berlangsung pukul 14.45 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Dipimpin oleh Hakim Ketua Faisal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roni, dan dihadiri penasehat hukum (PH) serta para terdakwa.
Dalam perkara ini terdapat lima terdakwa yakni Muharlius, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab Kuansing yang menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing dan (PPTK) kegiatan rutin makanan dan minuman tahun 2017, Yuhendrizal.
Kemudian, Kepala Bagian (Kabag) Umum M Saleh dan mantan Bendahara pengeluaran rutin Verdi Ananta.
"Saudara Muharlius dan empat lainnya terbukti bersama-sama melakukan tipikor," tegas Hakim Ketua saat membacakan putusan.
Rincinya, untuk terdakwa Muharlius dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta. Subsider tiga bulan dan uang pengganti tidak ada.
Kemudian, untuk terdakwa M Saleh putusan pengadilan 7 tahun penjara dengan denda Rp300 juta serta subsider 3 bulan. Uang Pengganti (UP) Rp5,8 miliar menjadi 4 tahun.
Lalu, terdakwa Verdi Ananta diputus 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta dan subsider 3 bulan. Selanjutnya, Hetty Herlina diputus hukuman 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta serta subsider 2 bulan.
"Begitu juga hukuman untuk Yuhendrizal yang putusannya sama dengan Hetty Herlina," terangnya.
Sementara itu, PH Suroto dari klien Muharlius, Hetty Herlina, dan Yuhendrizal merasa keberatan dengan putusan majelis hakim. Namun begitu menurutnya, menghargai putusan majelis.
"Bagaimanapun tetap harus menghargai putusan hakim. Saya berharap agar terhadap tiga klien nya bisa dipindah tahanan khususnya pak Muharlius yang memiliki riwayat sakit," harapnya.
Hakim Faisal mengatakan, "silahkan mengajukan banding. Waktunya satu minggu dari sekarang,” pungkasnya.
Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
HSBL 2026 Pekanbaru diikuti 46 tim dan menghadirkan kategori Junior khusus pelajar SMP atau sederajat…
PSPS Pekanbaru menghadapi PSIS Semarang di laga pembuka Championship 2026/2027. Askar Bertuah menargetkan poin dari…
Pemprov Riau akan memelihara Jembatan Siak I dan Siak III pada pekan ketiga September dengan…
Pertamina Patra Niaga menaikkan pasokan BBM JBT di Riau hingga 27 persen seiring meningkatnya kebutuhan…
Komjak RI mengunjungi Kejari Pekanbaru untuk mengecek pengaduan masyarakat dan sarana prasarana serta mengingatkan pentingnya…
Video pembagian MBG di SDN 015 Tambusai Utara viral dan memunculkan anggapan penolakan. Sekolah menegaskan…