diklarifikasi-jaksa-7-jam-eks-pj-bupati-rohil-pulang-naik-mobil-pikap
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi terhadap eks Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hilir Rudyanto, Rabu (13/1/2021). Dia dimintai keterangan selama tujuh jam dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau.
Pemanggilan terhadap pria yang kini merupakan Staf Ahli Gubernur Riau Syamsuar ini dilakukan jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA dan SMK. Pengadaan ini dilakukan tahun 2018.
Dari informasi yang dihimpun Rudyanto menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan terlihat keluar pukul 16.00 WIB. Mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam, dia berjalan menuju mobil pikap hitam yang menjemputnya.
''Tidak diperiksa, dikonfirmasi saja,'' katanya.
Adanya pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi.
''Benar (ada pemeriksaan,red). Terkait pengadaan komputer UNBK tingkat SMK dan SMA di Riau tahun 2018,'' ucapnya.
Status Rudyanto dipanggil jaksa adalah untuk dimintai keterangan. Perkara ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
''Yang bersangkutan diminta keterangan. Ini termasuk pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pada perkara yang sedang ditangani,'' singkatnya.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Diduga akibat microsleep, Bus Pelangi menabrak truk tronton di Tol Pekanbaru-Dumai. Dua penumpang tewas, 16…
Tiga orang meninggal dunia, satu hilang, dan tiga selamat setelah KM Gading 2 tenggelam di…
Khas Pekanbaru Hotel menghadirkan promo School Holi-Deals selama Juli 2026 dengan paket menginap lengkap untuk…
Syahrul Aidi mengecam penghadangan Ustaz Abdul Somad di Kutai Barat dan meminta aparat menjamin keamanan…
Daftar ulang SPMB SD Negeri di Pekanbaru resmi dimulai. Orang tua melengkapi berkas, sementara sekolah…
Pemkab Kepulauan Meranti resmi menerapkan manajemen talenta ASN setelah mendapat persetujuan BKN. Pengisian JPTP tak…