diklarifikasi-jaksa-7-jam-eks-pj-bupati-rohil-pulang-naik-mobil-pikap
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melakukan klarifikasi terhadap eks Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hilir Rudyanto, Rabu (13/1/2021). Dia dimintai keterangan selama tujuh jam dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau.
Pemanggilan terhadap pria yang kini merupakan Staf Ahli Gubernur Riau Syamsuar ini dilakukan jaksa terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tingkat SMA dan SMK. Pengadaan ini dilakukan tahun 2018.
Dari informasi yang dihimpun Rudyanto menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB dan terlihat keluar pukul 16.00 WIB. Mengenakan baju kemeja putih dan celana hitam, dia berjalan menuju mobil pikap hitam yang menjemputnya.
''Tidak diperiksa, dikonfirmasi saja,'' katanya.
Adanya pemeriksaan ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Riau Muspidauan saat dikonfirmasi.
''Benar (ada pemeriksaan,red). Terkait pengadaan komputer UNBK tingkat SMK dan SMA di Riau tahun 2018,'' ucapnya.
Status Rudyanto dipanggil jaksa adalah untuk dimintai keterangan. Perkara ini sendiri masih dalam tahap penyelidikan.
''Yang bersangkutan diminta keterangan. Ini termasuk pihak-pihak yang terkait dengan dugaan pada perkara yang sedang ditangani,'' singkatnya.
Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra
Polisi dalami kasus lansia tewas di Rumbai, Pekanbaru. Olah TKP kedua dilakukan, empat saksi diperiksa,…
Antrean panjang BBM terjadi di Pekanbaru. Warga rela antre hingga satu jam, bahkan membeli eceran…
Jalan di Lubuk Betung Rohul kini mulus usai diaspal. Warga rasakan manfaatnya dan ucapkan terima…
SPBU Bangkinang tambah pasokan Pertalite hingga 16 ton untuk atasi antrean panjang jelang akhir bulan,…
Seorang JCH Kuansing meninggal dunia usai alami serangan jantung saat pelepasan. Jenazah dimakamkan di kampung…
Pengakuan satpam PUPR Riau di sidang Tipikor ungkap pengantaran uang Rp300 juta terkait dugaan pemerasan…