Categories: Nasional

Triwulan I, Tunda Bayar Dibayarkan

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) menyebutkan, kegiatan belanja langsung maupun pihak ketiga yang mengalami tunda bayar per 31 Desember 2019 lalu dengan nilai sekitar Rp64,7 miliar, mendapat prioritas untuk dibayarkan pada tahun ini.

Kepastian akan dibayarkan kegiatan tunda bayar oleh Pemkab Rohul, berdasarkan estimasi penerimaan daerah yang akan diterima pada tahun 2020.

Total dana tunda bayar kegiatan tahun lalu yang belum terbayarkan dipenghujung akhir tahun 2019 sekitar Rp64,7 miliar. Dari total dana tersebut, terdapat sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Pemerintah Kabupaten Rohul yang mengalami tunda bayar.

Terjadinya tunda bayar kegiatan  2019, lanjutnya lebih disebabkan belum seluruhnya, dana bagi hasil (DBH) dan dana perimbangan yang disalurkan pusat ke kas daerah Rohul hingga per 31 Desember 2019.

Kepala BPKAD Rohul Suharman SPi melalui Kabid Perbendaharaan Abdul Rohim SE kepada Riau Pos, Jumat (10/1) menjelaskan, total dana tunda bayar  2019 sekitar Rp64,7 miliar yang tersebar di sejumlah OPD Rohul yang belum disalurkan pada akhir tahun lalu, merupakan kegiatan belanja langsung, pihak ketiga maupun kegiatan lelang.

Diakuinya, dari total dana tunda bayar  yang menjadi prioritas untuk dibayarkan berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Dengan catatan, jika pemerintah pusat telah menyalurkan DBH  2019 yang belum 100 persen ditransfer ke kas daerah dalam tahun ini.

Disebutkannya, dari Rp64,7 miliar dana tunda bayar  akan diprioritaskan Pemkab Rohul untuk dibayarkan pada triwulan I tahun 2020 itu, termasuk bantuan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2019 tunda bayar sekitar Rp9 miliar.

Diakuinya, penyaluran besaran bantuan ADD yang bersumber dari APBD  Rohul, berdasarkan asumsi penerimaan total dana perimbangan sebesar 10 persen yang diterima Pemkab Rohul.

Rohim mengatakan, kegiatan  2019 yang mengalami tunda bayar dengan totalnya sekitar Rp64,7 miliar, diketahui berdasarkan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh OPD ke BPKAD Rohul.

"Tunda bayar kegiatan tahun 2019 yang belum disalurkan akhir tahun lalu, diprioritas untuk dibayarkan dalam tahun ini. Dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah dan estimasi penerimaan daerah yang diterima Pemkab Rohul pada tahun ini. Jadi tergantung transfer dana Pusat ke daerah," tuturnya.(adv)

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Pacu Jalur Mini 2026 Tuntas, Gadis Manja Sabet Juara I di Tepian Narosa

Jalur Gadis Manja menjadi juara Pacu Jalur Mini 2026 di Tepian Narosa setelah mengalahkan 65…

4 jam ago

PSPS Pekanbaru Tambah Amunisi Muda, Eks Persebaya Dimas Wicaksono Resmi Bergabung

PSPS Pekanbaru merekrut Dimas Wicaksono, eks Persebaya yang punya pengalaman Liga 1, untuk memperkuat skuad…

4 jam ago

Belasan Tahun Buron, Pelarian Koruptor Retribusi Terminal Barang Dumai Berakhir di Aceh

Mantan PNS Dumai Tengku Muhammad Nasir ditangkap di Aceh setelah belasan tahun menjadi buronan dalam…

5 jam ago

Wali Kota Pekanbaru Tegas, Sekolah Tak Boleh Lagi Tahan Ijazah karena Tunggakan

Pemko Pekanbaru membuka pengaduan bagi warga yang ijazah anaknya masih tertahan karena tunggakan biaya pendidikan.

6 jam ago

Sengketa Kebun Sawit di Tambusai Utara Memanas, 25 Warga Jadi Korban Penyerangan

Sengketa lahan sawit 2.000 hektare di Rohul kembali memanas. Warga membantah klaim mediasi Agrinas dan…

7 jam ago

Puluhan Siswa di Kampar Mendadak Mual dan Muntah Usai Makan Menu MBG

Sebanyak 81 siswa SMK 1 Tapung Hulu diduga keracunan usai menyantap makanan MBG. Sampel makanan…

7 jam ago