Categories: Nasional

Hingga 6 Bulan ke Depan, KPK Perpanjang Larangan Wali Kota Dumai ke LN

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota Dumai Zulkifli AS yang menyandang status tersangka KPK, kembali dilarang ke luar negeri (LN). Setelah pada 3 Mei lalu dan berakhir 3 November, kini pencegahan diperpanjang lembaga antirasuah terhitung 8 November hingga enam bulan kedepan.

Informasi pencegahan Wali Kota Dumai definitif ke luar negeri ini disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. “Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama 6 bulan ke depan, terhitung sejak 8 November 2019,” kata Febri Diansyah kepada Riau Pos, Selasa (12/11) melalui pesan elektronik whatsapp.

Dijelaskan Febri, dalam proses pencekalan ke luar negeri ini, pihaknya mengambil langkah terkait proses Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh Zulkifli AS yang merupakan Wali Kota Dumai. “Terkait penerimaan gratifikasi oleh ZAS,” sambungnya.

Bahkan, KPK lanjut Febri telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar dilakukan pelarangan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan. Wali Kota Dumai periode 2016-2021 ini telah menjadi tersangka KPK sejak setahun terakhir dan penyidik KPK masih terus mendalami dugaan perkara tindak pidana korupsi sang Wali Kota.

Sebelumnya, pencegahan ke luar negeri juga telah dilakukan KPK terhadap Zul AS selama 6 bulan terhitung 3 Mei 2019 kemarin. KPK menetapkannya sebagai tersangka dalam dua perkara sekaligus.

Pertama tindak pidana korupsi suap, Zulkifli diduga memberikan uang Rp550 juta ke mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

Perkara kedua, tindak pidana gratifikasi. Dalam hal ini, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta atas perkara DAK yang sama.
Laporan Eka Gusmadi Putra
Editor: Deslina

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Mantan Dirut PT SPRH Divonis 11 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi PI Rp64,2 Miliar

Mantan Dirut PT SPRH Rahman divonis 11 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI 10…

15 jam ago

Kebakaran Hebat di Jalan Belimbing Pekanbaru, Lima Kios Ludes Dilalap Api

Kebakaran menghanguskan lima kios di Jalan Belimbing, Pekanbaru. Damkar mengerahkan tujuh armada dan berhasil mencegah…

16 jam ago

Rapat Banggar Berujung Kericuhan, Bentrokan Pecah di Gedung DPRD Riau

Kericuhan di DPRD Riau usai rapat Banggar memicu bentrokan dua kubu. Polisi menyelidiki insiden, sementara…

17 jam ago

Polisi Ungkap Temuan Baru Kematian Dokter PPDS di Siak, Dua Jenis Obat Disita dari TKP

Polres Siak menyebut belum ditemukan tanda kekerasan secara kasat mata pada dokter PPDS yang meninggal.…

18 jam ago

Bupati Inhu Dorong UMKM Urus Sertifikat Halal Gratis, OPD Diminta Aktif Dampingi

Bupati Inhu meminta OPD mendampingi UMKM mengurus sertifikat halal gratis agar pelaku usaha memanfaatkan program…

2 hari ago

APHI Riau Dorong Pelaku Usaha Hutan Garap Peluang Bisnis Karbon Lewat Aturan Baru

APHI Riau dan Fairatmos menggelar diskusi perdagangan karbon guna memperkuat kapasitas pemegang PBPH menyambut implementasi…

2 hari ago