Categories: Nasional

Jaksa Tuntut Sri Deviyani 3 Tahun Penjara

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Jaksa penuntut umum (JPU) Julia Rizki Sari SH menuntut terdakwa Sri Deviyani, dengan hukuman penjara selama 3 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan uang jual beli tanah sebesar Rp1,1 miliar kepada Elly Mesra.

"Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan dipotong masa penahanan yang sedang dijalani," ucap JPU Julia dalam persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (12/8/2021).

JPU Julia Rizki Sari SH dalam tuntutannya menyatakan, terdakwa Sri Deviyani bersalah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Sri Deviyani  melalui kuasa hukumnya Nirwansyah SH MH akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang selanjutnya.

Majelis hakim yang dipimpin Mahyudin SH MH dibantu hakim Anggota Basman SH dan Iwan Irawan SH kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

"Sidang ditunda pekan depan dalam agenda pledoi," ucap hakim ketua Mahyudin  dalam persidangan.

Pada persidangan sebelumnya, Elly Mesra selaku korban dalam kesaksiannya menerangkan, perkenalannya dengan terdakwa terjadi pada tahun 2009 silam. Dari perkenalan itu, baik korban dan terdakwa menjadi teman akrab.

Lalu, pada tahun 2012 terdakwa menawarkan kepada korban tanah seluas 1,2 hektar dengan harga Rp150 ribu per meter. Saat itu, terdakwa menyampaikan kepada korban bahwa tanah yang berlokasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru itu sangat strategis.

Kemudian, korban pun bersama suaminya, Saqlul, melihat lokasi tanah milik terdakwa itu. Setelah melihat tanah itu, korban pun setuju untuk membelinya.

Saat itu, disepakati harganya Rp100 ribu per meternya. Sehingga total harga tanah itu sebesar Rp1,2 miliar. Akad jual-beli itu dilakukan di hadapan notaris. Untuk pembayarannya, dilakukan secara bertahap.

Mengenai surat tanah itu, lanjutnya, alas haknya masih SKGR. Terdakwa hanya menyerahkan foto copy SKGR kepada korban dan berjanji akan membalikan nama surat tanah itu secepatnya.

Terdakwa berjanji akan memecahkan surat tanah itu. Alasannya, tanah itu jatah warisan keluarga. Karena percaya, korban Elly Mesra pun membayarkan uang pembelian tanah itu kepada terdakwa.

Tercatat, ada enam kali korban membayarnya kepada terdakwa dengan mentransfer uang dengan total Rp1,1 miliar.

Namun setelah dibayarkan, ternyata terdakwa tidak kunjung menyerahkan sertifikat tanah kepada korban. Setiap ditagih ke rumahnya, terdakwa selalu mengelak dengan berbagai alasan.

"Dia mengatakan sedang dalam proses. Bahkan dia sempat menunjukkan blangko kosong untuk balik nama itu," kata Elly.

Hingga akhirnya pada tahun 2017 lalu, Elly Mesra mendapatkan kabar jika tanah yang dibelinya itu telah dijual terdakwa kembali kepada orang lain. Tanah itu dijual terdakwa kepada saksi Martalena seharga Rp1,3 miliar.

Lalu Elly mencoba menemui Martalena atas kebenaran informasi itu. Ternyata dari pengakuan Ibu Martalena dia telah membayar lunas kepada terdakwa. Bakan di tanah itu, sudah dipasang plang milik Martalena.

Korban pun kemudian berusaha menghubungi dan mencari terdakwa ke rumahnya. Namun terdakwa tidak dapat ditemui. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi dan limpahkan ke persidangan di PN Pekanbaru.

Laporan: Dofi Iskandar (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Diduga Kompresor Mati Saat Menyelam, Pria di Sungai Indragiri Masih Hilang

Seorang penyelam di Inhil diduga tenggelam setelah kompresor udara mati saat evakuasi kapal. Tim gabungan…

6 menit ago

Lima Tahun Direstorasi, Mangrove Teluk Pambang Bengkalis Kini Jadi Sorotan Dunia

Restorasi mangrove Teluk Pambang di Bengkalis selama lima tahun membuahkan hasil. Kawasan kini pulih, menarik…

12 menit ago

Pemko Pekanbaru Tegaskan Komitmen Berantas LGBT, Satpol PP Diminta Perketat Pengawasan

Pemko Pekanbaru menyiapkan pembinaan, penyuluhan, dan penindakan untuk mencegah LGBT dengan melibatkan Satpol PP, mubalig,…

28 menit ago

UPTJJ Wilayah VI Tuntaskan Sejumlah Ruas Jalan Rusak di Rohul

Pemprov Riau mempercepat perbaikan jalan provinsi di Rokan Hulu. Sejumlah ruas telah kembali fungsional, sementara…

37 menit ago

Junaidi Resmi Jadi Tersangka OTT di Siak, Polisi Dalami Dugaan Kasus Kapal Gratis

Polres Siak menetapkan Kadishub Junaidi sebagai tersangka OTT terkait program kapal gratis. Penyidik masih mendalami…

2 jam ago

Inhu Bergerak! Usai Roadshow ke 10 Kementerian, Kini Adopsi Pengelolaan Sampah Terbaik Nasional

Pemkab Inhu mengunjungi 10 kementerian dan belajar pengelolaan sampah di Jakarta Utara sebagai langkah membangun…

3 jam ago