Foto tangkap layar video ekspresi tersangka Hermawan Susanto yang videonya viral. (youtube.com)
Nantinya, Kejati DKI Jakarta akan memeriksa berkas tersebut. Jika berkas kasus dipastikan lengkap, maka polisi diminta segera menyerahkan tersangka dan barang bukti agar kasus segera masuk ke persidangan.
Tapi, apabila berkas kasus nyatanya belum lengkap maka berkas akan dikembalikan ke kepolisian. Hal itu agar polisi bisa segera memperbaikinya. Karena berkas sudah mau dilimpahkan, Argo menyebut nampaknya tak ada lagi pemeriksaan yang akan dilakukan terhadap Hermawan. Dia menyebut pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejauh ini sudah cukup. ’’Kapan persis tanggalnya, saya cek penyidik dulu,†kata dia.
Dalam kasus ini, polisi akhirya menangkap pemuda itu saat bersembunyi di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu, 12 Mei 2019. Atas perbuatannya itu, Hermawan dijerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden.
Selain kasus Hermawan ini, beberapa waktu yang lalu juga muncul kasus serupa. Remaja berinisial RJ (16), menghina Presiden Jokowi yang terekam lewat sebuah video berdurasi 19 detik.
Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…
Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…
DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…
Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…
Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…
Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…