Categories: Nasional

Ada 59 Perkara yang Disidangkan MK terkait Hasil Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total terdapat 59 perkara yang akan disidangkan.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, instansinya siap menghadapi dalil-dalil dari pemohon dalam sidang pendahuluan terkait PHPU Pileg. Terdapat 10 provinsi, 53 partai, empat perorangan, dan satu DPD yang nantinya akan masuk dalam jadwal persidangan.

’’Total menghadapi 59 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari keempat,’’ kata Hasyim, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Hasyim menuturkan, kesembilan hakim MK dibagi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU Legislatif kali ini. Ketiga panel menyidangkan berdasarkan sengketa yang terjadi di masing-masing provinsi. Para hakim dipastikan tidak menangani perkara dari daerah asal sang pengadil.

Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota hakim konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian panel ketiga, akan dipimpin oleh hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Panel pertama dijadwalkan akan menyidangkan 17 perkara dari tiga provinsi, meliputi Jambi, Kepulauan Babel, dan Riau. Adapun rincian untuk Provinsi Jambi terdapat tujuh pemohon partai, Provinsi Kepulauan Babel ada empat pemohon partai dan Provinsi Riau enam pemohon partai.

Sedangkan panel kedua akan menyidangkan 23 perkara dari empat Provinsi, Sumatera Selatan, Kalimatan Tengah, Bengkulu dan Riau. Adapun rincian perkara di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 12 pemohon partai, Provisi Kalimatan Tengah terdapat enam pemohon meliputi empat partai dan dua perorangan, Provinsi Bengkulu terdapat empat pemohon meliputi tiga partai dan satu perorangan, dan Provinsi Riau terdapat satu pemohon partai.

Terakhir dalam panel ketiga dijadawalkan terdapat 19 perkara dari tiga provinsi yang ada, meliputi Provinsi Kalimatan Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Kalimantan Selatan. Total perkara didapat dari Provinsi Kalimatan Barat ada tujuh pemohon partai, Provnsi NTB ada sembilan pemohon meliputi tujuh pemohon partai, satu perorangan, satu DPD, dan Provinsi Kalimatan Selatan terdapat tiga pemohon partai.

Sedianya, sidang PHPU Pileg 2019 akan berlangsung 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan perkara akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Pastikan Program Berobat Gratis UHC Tetap Berlanjut

Pemko Pekanbaru memastikan program berobat gratis UHC terus berlanjut dengan anggaran Rp111 miliar setelah tunggakan…

6 jam ago

Defisit APBN Bisa Nol, Menkeu Ingatkan Dampak ke Ekonomi

Menkeu Purbaya menyebut APBN bisa tanpa defisit, namun berisiko besar bagi ekonomi. Defisit 2025 dijaga…

7 jam ago

DPRD Pekanbaru Minta Satgas Tertibkan Kabel FO Meski Perda Belum Rampung

DPRD Pekanbaru mendukung Satgas Penertiban Kabel FO tetap bekerja meski perda belum disahkan demi keselamatan…

7 jam ago

ASN Terlibat Narkoba, Sekda Inhu Tegaskan Sanksi Tanpa Toleransi

Sekda Inhu menegaskan tidak ada toleransi bagi ASN yang terlibat narkoba dan mendukung penuh proses…

7 jam ago

Rekor Unggul, Jojo Siap Tempur Hadapi Kodai di Perempat Final Malaysia Open 2026

Jonatan Christie menjadi satu-satunya wakil Indonesia di perempat final Malaysia Open 2026 dan siap menghadapi…

8 jam ago

Kabar Baik, Gaji ASN dan PPPK Meranti Mulai Dibayar

Pemkab Kepulauan Meranti mulai mencairkan gaji ASN dan PPPK Januari 2026 serta tunda bayar 2024…

8 jam ago