Categories: Nasional

Ada 59 Perkara yang Disidangkan MK terkait Hasil Pemilu

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019. Total terdapat 59 perkara yang akan disidangkan.

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengatakan, instansinya siap menghadapi dalil-dalil dari pemohon dalam sidang pendahuluan terkait PHPU Pileg. Terdapat 10 provinsi, 53 partai, empat perorangan, dan satu DPD yang nantinya akan masuk dalam jadwal persidangan.

’’Total menghadapi 59 perkara dalam sidang pemeriksaan pendahuluan hari keempat,’’ kata Hasyim, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Hasyim menuturkan, kesembilan hakim MK dibagi menjadi tiga panel untuk menangani PHPU Legislatif kali ini. Ketiga panel menyidangkan berdasarkan sengketa yang terjadi di masing-masing provinsi. Para hakim dipastikan tidak menangani perkara dari daerah asal sang pengadil.

Panel pertama dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan anggota hakim konstitusi Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat. Panel kedua dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto bersama Saldi Isra dan Manahan Sitompul. Kemudian panel ketiga, akan dipimpin oleh hakim konstitusi I Gede Dewa Palguna bersama Suhartoyo dan Wahiduddin Adams.

Panel pertama dijadwalkan akan menyidangkan 17 perkara dari tiga provinsi, meliputi Jambi, Kepulauan Babel, dan Riau. Adapun rincian untuk Provinsi Jambi terdapat tujuh pemohon partai, Provinsi Kepulauan Babel ada empat pemohon partai dan Provinsi Riau enam pemohon partai.

Sedangkan panel kedua akan menyidangkan 23 perkara dari empat Provinsi, Sumatera Selatan, Kalimatan Tengah, Bengkulu dan Riau. Adapun rincian perkara di Provinsi Sumatera Selatan terdapat 12 pemohon partai, Provisi Kalimatan Tengah terdapat enam pemohon meliputi empat partai dan dua perorangan, Provinsi Bengkulu terdapat empat pemohon meliputi tiga partai dan satu perorangan, dan Provinsi Riau terdapat satu pemohon partai.

Terakhir dalam panel ketiga dijadawalkan terdapat 19 perkara dari tiga provinsi yang ada, meliputi Provinsi Kalimatan Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Provinsi Kalimantan Selatan. Total perkara didapat dari Provinsi Kalimatan Barat ada tujuh pemohon partai, Provnsi NTB ada sembilan pemohon meliputi tujuh pemohon partai, satu perorangan, satu DPD, dan Provinsi Kalimatan Selatan terdapat tiga pemohon partai.

Sedianya, sidang PHPU Pileg 2019 akan berlangsung 9 hingga 12 Juli 2019. Kemudian, sidang pemeriksaan perkara akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019. Sementara itu, pembacaan putusan hasil PHPU legislatif diagendakan pada 6 hingga 9 Agustus 2019.(muhammadridwan)

Sumber: Jawapos.com
Editor: Fopin A Sinaga

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Dari Kehilangan ke Kebahagiaan, Wako Pekanbaru Beri Motor untuk Sandro

Sandro, warga disabilitas di Pekanbaru, terharu terima motor baru dari wali kota setelah kehilangan akibat…

9 jam ago

Wako Pekanbaru Tegas: Gaji ASN dari Uang Rakyat, Harus Kerja Maksimal!

Ratusan ASN Pekanbaru resmi jadi PNS. Wako ingatkan gaji berasal dari uang rakyat dan minta…

10 jam ago

Layanan KTP di Pekanbaru Hampir Dua Pekan Gangguan, Warga Keluhkan Antrean Lama

Layanan KTP dan KIA Disdukcapil Pekanbaru terganggu hampir dua pekan. Antrean panjang terjadi, warga keluhkan…

11 jam ago

Pasca Kebakaran Hebat, Ratusan Warga Pulau Kijang Dapat Bantuan Sembako

Sebanyak 106 KK korban kebakaran di Pulau Kijang mulai menerima bantuan darurat. Pemerintah fokus penuhi…

11 jam ago

Polisi Bongkar Penimbunan Solar di Pelalawan, 13,6 Ton Disita!

Polisi ungkap penimbunan 13,6 ton solar subsidi di Pelalawan. Satu pelaku diamankan bersama barang bukti…

11 jam ago

Lift Barang Jatuh dari Lantai 7, Tiga Pekerja Kritis

Lift proyek RS Santa Maria jatuh dari lantai tujuh. Tiga pekerja luka berat dan dirawat…

1 hari ago