eks-komisioner-kpk-ini-sebut-tuntutan-pelaku-penyiraman-novel-di-luar-akal-sehat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengeluhkan tuntutan jaksa penuntut umum pada dua pelaku penyiraman pada Novel Baswedan. Pasalnya tuntutan yang diberikan kepada dua oknum polisi itu terlalu ringan.
“Ini jelas-jelas tidak dapat diterima akal sehat,” ujar Laode kepada wartawan, Jumat (12/6).
Laode pun merujuk pada vonis tiga tahun Habib Bahar bin Smith yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Oleh sebab itu Laode menegaskan persidangan kasus penyiraman cairan kima ke Novel Baswedan seperti panggung sandiwara.
“Hal ini terbukti dengan dua oknum polisi mendapatkan tuntutan ringan. Bandingkan saja dengan pengainiayaan Bahar bin Smith,” ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Pemkab Inhu membangun 25 dapur SPPG MBG di daerah 3T tahun 2026. Sekda Inhu meninjau…
Pemkab Kuansing berkomitmen mengubah bekas lahan tambang menjadi pertanian produktif demi mendukung IP 200 dan…
Pemkab Siak menandatangani komitmen manajemen talenta ASN bersama BKN untuk memperkuat sistem merit dan menempatkan…
Tumpukan limbah kayu mencemari Sungai Bukit Batu Bengkalis. Warga khawatir dampak lingkungan dan mendorong penyelesaian…
Penerapan UMK 2026 di Meranti dinilai belum optimal. Pemkab pun menyiapkan Perbup sebagai aturan teknis…
PSMTI Riau akan menggelar Musprov V akhir pekan ini di Pekanbaru untuk memilih ketua definitif…