eks-komisioner-kpk-ini-sebut-tuntutan-pelaku-penyiraman-novel-di-luar-akal-sehat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Syarif mengeluhkan tuntutan jaksa penuntut umum pada dua pelaku penyiraman pada Novel Baswedan. Pasalnya tuntutan yang diberikan kepada dua oknum polisi itu terlalu ringan.
“Ini jelas-jelas tidak dapat diterima akal sehat,” ujar Laode kepada wartawan, Jumat (12/6).
Laode pun merujuk pada vonis tiga tahun Habib Bahar bin Smith yang melakukan penganiayaan terhadap dua korban. Oleh sebab itu Laode menegaskan persidangan kasus penyiraman cairan kima ke Novel Baswedan seperti panggung sandiwara.
“Hal ini terbukti dengan dua oknum polisi mendapatkan tuntutan ringan. Bandingkan saja dengan pengainiayaan Bahar bin Smith,” ungkapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum menuntut dua oknum polisi yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara.
Para terdakwa terbukti menurut hukum secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, sehingga menyebabkan Novel Baswedan mengalami luka berat. Perbuatan itu dilakukan karena terdakwa menganggap Novel telah mengkhianati institusi Polri.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan bagi para terdakwa adalah perbuatan mereka telah mencederai kehormatan institusi Polri.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Eka G Putra
Capella Honda Riau menggelar Premium Movie Ride bersama komunitas PCX Pekanbaru dengan kegiatan rolling city,…
Aktivitas dapur MBG di SPPG Bencahlesung Tenayan Raya sudah dimulai pukul 02.00 WIB. Puluhan relawan…
Polres Siak bersama RAPP menanam jagung pipil di lahan 40 hektare di Kampung Lubuk Jering…
Manajemen Aulia Hospital melakukan kunjungan silaturahmi ke Riau Pos di Pekanbaru untuk mempererat kemitraan dan…
Pemuda Pangkalan Batang Barat Bengkalis menyiapkan menara lampu colok dengan 10 ribu botol untuk memeriahkan…
Dua penjambret tas berisi emas senilai Rp48 juta di Pangkalankuras, Pelalawan ditangkap warga setelah merampas…