Categories: Nasional

Polri Diminta Cabut Pendampingan Hukum ke Rahmat Kadir dan Ronny Bugis

Tim Advokasi Novel Baswedan menyesalkan langkah institusi Polri yang memberikan pendampingan hukum kepada oknum Brimob terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Padahal, kejahatan yang dilakukan Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis disebut mencoreng Korps Bhayangkara.

“Penting untuk dicatat, kejahatan yang disangkakan kepada dua orang terdakwa itu merupakan merupakan kejahatan yang mencoreng dengan institusi kepolisian dan tentu bertentangan dengan tugas dan kewajiban Polisi dalam UU Kepolisian,” kata Tim Advokasi Novel Baswedan, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (12/5).

Kurnia meminta, Kapolri Jenderal Azis menjelaskan ke publik dasar pendampingan hukum terhadap dua orang terdakwa penyiraman terhadap Novel Baswedan. Dia pun meminta segera menarik para pembela untuk menghindari konflik kepentingan.

“Jadi ketika para terdakwa justru di bela oleh institusi Polri, proses pendampingan itu pun harus dipertanyakan. Atas dasar apa insitusi Polri mendampingi dugaan pelaku tersebut? Pembelaan oleh institusi Kepolisian tentu akan menghambat proses hukum untuk membongkar kasus ini, yang diketahui diduga melibatkan anggotanya dan juga petinggi kepolisian,” sesal Kurnia.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menilai, terdapat konflik kepentingan dari adanya pendampingan hukum kepada kedua terdakwa. Padahal, dinilai sudah jelas mencoreng institusi Polri.

“Khawatir adanya konflik kepentingan akan menutup peluang membongkar kasus ini secara terang benderang dan menangkap pelaku sebenarnya, bukan hanya pelaku lapangan namun juga otak pelaku kejahatan,” cetus Kurnia.

Sebelumnya, dua oknum Brimob Polri Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Keduanya menyebabkan mata Novel Baswedan mengalami penyakit sehingga kornea mata kanan dan kiri berpotensi menyebabkan kebutaan.

Alasan Polri memberikan pendampingan hukum karena kedua terdakwa merupakan polisi aktif. Keduanya merupakan oknum polisi yang bertugas di Korps Brimob Polri.

“Dia kan polisi aktif yang melakukan perbuatan pidana. Divisi Hukum Polri tugasnya memberikan pendampingan hukum,” tukas Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, mata kanan dan kiri Novel berpotensi mengalami kebutaan. Hal ini pun berdampak pada kinerja Novel sebagai penyidik KPK.

Atas perbuatannya, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Ramadan 2026, Grand Zuri Pekanbaru Siap Jadi Lokasi Buka Puasa Bersama

Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…

6 jam ago

PTPN IV PalmCo Salurkan 6 Juta Bibit Sawit Bersertifikat, Dongkrak Produktivitas Petani

PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…

9 jam ago

Pakai Basis Varian Tertinggi, Destinator 55th Anniversary Edition Tampil Eksklusif

Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.

10 jam ago

Semarak Anniversary ke-7, The Zuri Hotel Ajak Mitra dan Tamu Donor Darah

Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…

10 jam ago

Mudah dan Aman, Beli Emas Kini Bisa Digital Lewat Aplikasi Tring Pegadaian

Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…

10 jam ago

Tiga Polsek di Pekanbaru Resmi Berganti Nama, Ini Daftarnya

Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.

10 jam ago