Categories: Nasional

Ini Alasan Menkes Setujui Bodebek Terapkan PSBB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/248/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat, dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

Keputusan itu dilakukan berdasarkan hasil kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya. Sehingga perlu dilaksanakan PSBB di sebagian wilayah Jawa Barat (Jabar) guna menekan penyebaran Covid-19.

“Perlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi, provinsi Jawa Barat Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” kata Terawan sebagaimana dikutip dalam surat keputusan,” kata Terawan, di Jakarta, Ahad (12/4).

Keputusan ini pun berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Terawan meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat wajib melaksanakan PSBB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Lebih jauh, Terawan menyebut PSBB harus dilaksanakan selama masa inkubasi dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, pada Sabtu (11/4).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengaku sudah menerima surat resmi persetujuan pengajuan PSBB untuk lima daerah di Jabar yang diajukan Pemprov Jabar ke Kementerian Kesehatan, Sabtu (11/4). Pemprov Jabar segera berkoordinasi dengan lima kepala daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jabar.

“Untuk itu, besok (Minggu, 12 April 2020) siang Insya Allah saya akan memberikan keterangan pers bersama Forkopimda,” kata pria yang karib disapa Kang Emil, Sabtu (11/4).

Penerapan PSBB di wilayah Bogor, Depok dan Bekasi ini menyusul kebijakan serupa di DKI Jakarta berlaku sejak Jumat (10/4). Kebijakan itu berlaku sampai 14 hari ke depan, namun PSBB bisa diperpanjang jika masih ditemukan penyebaran virus.

Untuk diketahui, Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi dengan kasus positif virus korona tertinggi kedua di Indonesia. Secara nasional, hingga Sabtu (11/4) terdapat 3.842 pasien positif Covid-19. Sementara itu, jumlah pasien yang sembuh sebanyak 286 orang dan yang meninggal total 327 jiwa.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Berdiri di Tanah Pemko, Satpol PP Pekanbaru Bongkar Warung dan Pagar Beton di Rumbai

Pemko Pekanbaru membongkar bangunan liar di aset pemerintah kawasan Jalan Sudirman Ujung, Rumbai, menggunakan alat…

22 jam ago

Penggerebekan Narkoba di Rohil Berujung Pembakaran Gudang, Warga Sudah Lama Resah

Polda Riau mengungkap dugaan peredaran sabu di Rantau Kopar, Rohil. Seorang pria diamankan, lokasi penggerebekan…

23 jam ago

Daftar Calon Rektor Unri, Mexsasai Indra Usung Visi Kampus Berdaya Saing Global

Wakil Rektor Akademik Unri, Dr Mexsasai Indra resmi maju sebagai bakal calon Rektor Unri periode…

1 hari ago

Penampilan Dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat Meriahkan HSBL

Penampilan tim dance SMKN 1 dan SMAN 1 Rengat sukses memeriahkan suasana Riau Pos-HSBL dan…

2 hari ago

Sopir Truk Pembawa Ratusan Karung Bawang Ilegal Diciduk di Teluk Meranti

Polres Pelalawan menggagalkan pengiriman 7,5 ton bawang merah ilegal tanpa dokumen karantina di Teluk Meranti.

2 hari ago

Miris, 3.011 Anak di Bengkalis Putus Sekolah, Faktor Ekonomi Jadi Penyebab Utama

Dinas Pendidikan Bengkalis mencatat 3.011 anak putus sekolah hingga 2026. Faktor ekonomi keluarga menjadi penyebab…

2 hari ago