Categories: Nasional

Hukuman Mati Bisa Saja Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, hingga kini belum menerapkan pasal hukuman mati kepada para tersangka penerima suap atau pemberi suap dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Perkara ini turut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK bukan berada pada kapasitas setuju atau tidak diterapkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurutnya, sampai saat ini pelaku penerima suap dan pemberi suap kasus bansos yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, belum diterapkan hukuman mati.

"Bahwa saat ini sangat tidak dimungkinkan, karena OTT (dugaan suap bansos Covid-19) hasil itu seluruhnya pasal suap, tidak ada pasal 2 (kerugian negara)," kata Ali dalam diskusi daring, Jumat (12/3).

Ali memastikan, pihaknya akan melakukan upaya maksimal dalam penanganan kasus bansos Covid-19. Misalnya dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena pasal yang diterapkan pasal-pasal penyuapan. Jika ada bukti yang diperoleh, utamanya pasal 2 tentunya akan dipertimbangkan," ucap Ali.

Meski demikian, vonis hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah keadaan alam yang genting atau darurat merupakan kewenangan majelis hakim. Terlebih Mahkamah Agung (MA) kini sudah mempunyai pedoman pemidanaan, yang juga mengatur soal hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, tentu akan sangat ketat. Karena hukuman mati diterapkan jika tidak ada pertimbangan yang meringankan, jika ada yang meringankan tentu tidak bisa," ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini lantas mempertanyakan jika hukuman mati harus diterapkan bagi pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, apakah hukuman tersebut akan membuat efek jera, atau sebaliknya.

"Apakah ancaman hukuman mati jni memberi efek yang bagus saya kira perlu dikaji. Hukuman tertinggi itu seumur hidup misal di KPK itu Pak Akil Mochtar kalau di Kejagung itu ada kasus Jiwasraya," pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Tabebuya Bermekaran, Wajah Kota Pekanbaru Berubah Jadi Lebih Indah

Bunga Tabebuya bermekaran di sejumlah ruas jalan Pekanbaru. Warga terpesona melihat pemandangan kota yang lebih…

2 hari ago

Kalam Kudus Menang di Dua Laga, Putra-Putri Melaju ke Final HSBL Selatpanjang

Kalam Kudus meraih dua kemenangan pada HSBL Selatpanjang 2026 dan memastikan tim putra-putri melaju ke…

2 hari ago

Mengarak Tabak hingga Makan Beradat, Tradisi Melayu Batang Peranap Kembali Digelar

Festival Adat Batang Peranap menampilkan Beghagak Tabak, Caca Inai dan Makan Beradat sebagai upaya melestarikan…

3 hari ago

Harga Dexlite Melonjak, Antrean Biosolar di Pelalawan Mengular

Harga Dexlite naik Rp5.050 per liter, pengendara beralih ke biosolar hingga antrean di SPBU Pangkalan…

3 hari ago

Akses Pelabuhan Tanjung Harapan Dibangun Ulang, Ini Panjang dan Ketebalan Jalannya

Pelindo mulai meningkatkan jalan akses Terminal Tanjung Harapan Selatpanjang senilai Rp1,48 miliar untuk kenyamanan dan…

3 hari ago

Lahan 221 Hektare Jadi Sorotan, Mitra Agrinas dan Ninik Mamak Koto Garo Saling Lapor

Konflik pengelolaan lahan eks PT RAL di Koto Garo, Kampar, memanas setelah Mitra Agrinas dan…

3 hari ago