Categories: Nasional

Hukuman Mati Bisa Saja Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, hingga kini belum menerapkan pasal hukuman mati kepada para tersangka penerima suap atau pemberi suap dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Perkara ini turut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK bukan berada pada kapasitas setuju atau tidak diterapkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurutnya, sampai saat ini pelaku penerima suap dan pemberi suap kasus bansos yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, belum diterapkan hukuman mati.

"Bahwa saat ini sangat tidak dimungkinkan, karena OTT (dugaan suap bansos Covid-19) hasil itu seluruhnya pasal suap, tidak ada pasal 2 (kerugian negara)," kata Ali dalam diskusi daring, Jumat (12/3).

Ali memastikan, pihaknya akan melakukan upaya maksimal dalam penanganan kasus bansos Covid-19. Misalnya dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena pasal yang diterapkan pasal-pasal penyuapan. Jika ada bukti yang diperoleh, utamanya pasal 2 tentunya akan dipertimbangkan," ucap Ali.

Meski demikian, vonis hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah keadaan alam yang genting atau darurat merupakan kewenangan majelis hakim. Terlebih Mahkamah Agung (MA) kini sudah mempunyai pedoman pemidanaan, yang juga mengatur soal hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, tentu akan sangat ketat. Karena hukuman mati diterapkan jika tidak ada pertimbangan yang meringankan, jika ada yang meringankan tentu tidak bisa," ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini lantas mempertanyakan jika hukuman mati harus diterapkan bagi pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, apakah hukuman tersebut akan membuat efek jera, atau sebaliknya.

"Apakah ancaman hukuman mati jni memberi efek yang bagus saya kira perlu dikaji. Hukuman tertinggi itu seumur hidup misal di KPK itu Pak Akil Mochtar kalau di Kejagung itu ada kasus Jiwasraya," pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Pemko Pekanbaru Targetkan Perbaiki Jalan Rusak Lebih dari 42 Kilometer

Pemko Pekanbaru menargetkan perbaikan jalan rusak lebih dari 42 kilometer tahun ini, menyasar pusat kota…

9 jam ago

Konsisten Sejak 2019, DBC Kembali Kirim 15 Peserta Meriahkan Riau Pos Fun Bike 2026

Duri Bike Community memastikan ikut Riau Pos Fun Bike 2026 dengan menurunkan 15 peserta dan…

9 jam ago

Butuh Pegawai Tangguh, BPR Indra Arta Perpanjang Pendaftaran Rekrutmen

BPR Indra Arta Indragiri Hulu memperpanjang pendaftaran rekrutmen pegawai baru hingga 26 Januari untuk menjaring…

9 jam ago

Jalan Berlubang di Pangkalankerinci Dikeluhkan, Pemkab Pelalawan Diminta Bertindak

Warga dan DPRD Pelalawan mendesak pemkab segera menambal jalan berlubang di Pangkalankerinci karena dinilai rawan…

10 jam ago

Bupati Siak Turun Tangan Atasi Kendala Gaji ASN

Pencairan gaji ASN di Kabupaten Siak terkendala administrasi dampak SOTK baru. Bupati Afni memastikan proses…

10 jam ago

Sampah Masih Menumpuk di Pekanbaru, Warga Diminta Ikut Mengawasi

Tumpukan sampah masih ditemukan di Pekanbaru, terutama di Jalan Soekarno Hatta. DLHK mengajak masyarakat ikut…

10 jam ago