Categories: Nasional

Hukuman Mati Bisa Saja Diterapkan

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, hingga kini belum menerapkan pasal hukuman mati kepada para tersangka penerima suap atau pemberi suap dugaan pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19. Perkara ini turut menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyampaikan, KPK bukan berada pada kapasitas setuju atau tidak diterapkannya hukuman mati bagi pelaku korupsi. Menurutnya, sampai saat ini pelaku penerima suap dan pemberi suap kasus bansos yang terjadi di tengah pandemi Covid-19, belum diterapkan hukuman mati.

"Bahwa saat ini sangat tidak dimungkinkan, karena OTT (dugaan suap bansos Covid-19) hasil itu seluruhnya pasal suap, tidak ada pasal 2 (kerugian negara)," kata Ali dalam diskusi daring, Jumat (12/3).

Ali memastikan, pihaknya akan melakukan upaya maksimal dalam penanganan kasus bansos Covid-19. Misalnya dengan tuntutan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.

"Karena pasal yang diterapkan pasal-pasal penyuapan. Jika ada bukti yang diperoleh, utamanya pasal 2 tentunya akan dipertimbangkan," ucap Ali.

Meski demikian, vonis hukuman mati bagi pelaku korupsi di tengah keadaan alam yang genting atau darurat merupakan kewenangan majelis hakim. Terlebih Mahkamah Agung (MA) kini sudah mempunyai pedoman pemidanaan, yang juga mengatur soal hukuman mati bagi pelaku korupsi.

"Ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan majelis hakim, tentu akan sangat ketat. Karena hukuman mati diterapkan jika tidak ada pertimbangan yang meringankan, jika ada yang meringankan tentu tidak bisa," ucap Ali.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa ini lantas mempertanyakan jika hukuman mati harus diterapkan bagi pelaku korupsi di tengah pandemi Covid-19. Menurutnya, apakah hukuman tersebut akan membuat efek jera, atau sebaliknya.

"Apakah ancaman hukuman mati jni memberi efek yang bagus saya kira perlu dikaji. Hukuman tertinggi itu seumur hidup misal di KPK itu Pak Akil Mochtar kalau di Kejagung itu ada kasus Jiwasraya," pungkas Ali.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

56 ASN Rohul Berangkat Haji, Bupati Ingatkan Fisik dan Etika

Bupati Rohul melepas 56 JCH Korpri menuju Tanah Suci. Jemaah diingatkan menjaga kesehatan, sikap, dan…

13 jam ago

Pickup Bertanki Modifikasi Dipakai Timbun Solar, Dua Pelaku Dibekuk

Polres Siak menangkap dua pelaku penyalahgunaan biosolar subsidi dengan modus mobil tangki modifikasi dan barcode…

18 jam ago

252 Kuota Diperebutkan, SKO Riau Saring Atlet Muda Lewat Tes Ketat

Sebanyak 422 calon siswa berebut 252 kursi di SKO Riau. Seleksi ketat digelar untuk menjaring…

19 jam ago

Tanpa Dokumen Resmi, Puluhan Ton Bawang dan Cabai Dimusnahkan di Tembilahan

Sebanyak 48,39 ton komoditas pangan ilegal dimusnahkan di Inhil. Barang tanpa dokumen ini dinilai berbahaya…

19 jam ago

Bandel Jualan di Trotoar, PKL HR Soebrantas Jadi Target Utama Penertiban

Pemko Pekanbaru prioritaskan penertiban PKL di Jalan HR Soebrantas dengan pendekatan humanis demi menjaga ketertiban…

24 jam ago

PCX Ngasab Seru di Pekanbaru, Bikers Diajak Jajal Fitur Canggih Honda PCX 160 Roadsync

Honda PCX Ngasab di Pekanbaru hadirkan pengalaman touring seru sambil memperkenalkan fitur canggih Roadsync kepada…

1 hari ago