kpk-periksa-donny-terkait-kasus-dugaan-suap-paw-di-pdip
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Donny Tri Istiqomah. Mantan caleg PDIP itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Donny diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Fraksi PDI Perjuangan.
“Akan diperiksa sebagai saksi kasus penetapan anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024 untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (12/2).
Selain Donny, lembaga antirasuah turut memeriksa Nurhasanah. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Kendati demikian, belum diketahui apa materi pemeriksaan terhadap keduanya. Nampak pagi ini, Rabu (12/2) Donny telah tiba di Gedung KPK untuk menjalani proses pemerikaannya.
Diketahui, dalam perkara dugaan suap PAW Fraksi PDIP, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka diantaranya, mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan bekas calon legislatif PDIP Harun Masiku, eks anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful (swasta).
KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
Atas perbuatannya, Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau Pasal 12 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara itu, Harun Masiku dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman
Grand Zuri Pekanbaru gelar Showcase Iftar Nusantara Ramadan 2026, perkenalkan paket buka puasa untuk klien…
PTPN IV PalmCo salurkan 6 juta bibit sawit bersertifikat, dampingi 93 koperasi dan dorong sertifikasi…
Mitsubishi hadirkan Destinator 55th Anniversary Edition berbasis varian tertinggi, berstatus limited dengan harga Rp520,5 juta.
Rayakan HUT ke-7, The Zuri Hotel Pekanbaru gelar donor darah dan kumpulkan 63 kantong untuk…
Pegadaian perkuat posisi sebagai investasi emas nomor 1, tawarkan layanan mudah, aman, dan dukung misi…
Polresta Pekanbaru ubah nama tiga Polsek sesuaikan pemekaran wilayah, demi permudah layanan kepolisian bagi masyarakat.