Categories: Nasional

Waduhh…Pusing Polisi Tentukan Sel Lucinta Luna

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Polres Metro Jakarta Barat memutuskan menaikan status hukum Lucinta Luna menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika. Polisi pun langsung menahan aktris kontroversial tersebut.

Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum bisa menentukan di sel mana Lucinta Luna bakal mendekam. Pasalnya ada perbedaan keterangan gender pada surat identitas Lucinta.

“Di dalam KTP-nya, yang bersangkutan ini tertera perempuan, tapi paspornya laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (12/2).

Yusri mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih menunggu informasi dari tim kuasa hukum Lucinta. Pasalnya tim kuasa hukum mengaku memiliki putusan pengadilan terkait jenis kelamin Lucinta.

“Hari ini kami masih menunggu pengacara untuk bisa menentukan,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Konbes Pol Audie S. Latuheru mengatakan, sambil menunggu keterangan dari pengacara, Lucinta akan dibawa ke Polda Metro Jaya. “Sementara kita taruh di ruang khusus di Polda,” pungkasnya.

Sebelumnya, Lucinta Luna dikabarkan dicokok oleh polisi pada pagi tadi, Selasa (11/2). Dia diamankan lantaran diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam kasus ini polisi mengamankan 3 butir narkoba jenis ekstasi di keranjang sampah. Hasil tes urine yang dilakukan Polres Metro Jakarta Barat, Lucinta Luna dipastikan positif narkoba.

Sumber: Jawapos.com
Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Bukan Sekadar Lomba, Pacu Sampan 17 Agustus di Sungai Apit Punya Cerita Sendiri

Pacu sampan Sungai Apit menjadi tradisi kemerdekaan yang menyatukan warga, menggerakkan UMKM, dan terus dijaga…

33 menit ago

Pemerintah Buka Peluang PPPK Guru Jadi ASN, Rohil Masih Tunggu Regulasi

Peluang PPPK guru menjadi ASN mendapat respons BKPSDM Rohil. Pemkab masih menunggu regulasi resmi sebelum…

53 menit ago

AI Makin Canggih, Jurnalis Diingatkan Jangan Sampai Kalah dan Kehilangan Fakta

AI membantu kerja jurnalistik, tetapi jurnalis tetap wajib menemukan, memverifikasi, dan mempertanggungjawabkan fakta di tengah…

1 jam ago

Operasional 15 SPPG di Riau Dihentikan, Ini Alasan BGN

BGN menghentikan sementara 129 SPPG, termasuk 15 di Riau, karena belum memiliki Surat Penetapan KPM…

1 jam ago

Eks Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun, Kerugian Negara Capai Rp64,2 Miliar

Mantan kuasa hukum PT SPRH Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam kasus korupsi dana PI…

6 jam ago

Kabut Asap Kepung Pekanbaru, 21 Puskesmas Kini Disiagakan 24 Jam

Pemko Pekanbaru menyiagakan 21 Puskesmas untuk menangani dampak kabut asap Karhutla dan memastikan pelayanan kesehatan…

6 jam ago