Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman (tengah). MK memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. (Miftahul Hayat/Jawa Pos)
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan permohonan terkait uji materi atau gugatan terkait pencalonan mantan narapidana korupsi di Pilkada serentak 2020. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Anwar Usman yang ‎mengatakan mengabulkan permohonan sebagian tentang pencalonan mantan narapidana korupsi menjadi kepala daerah.
‎â€Mengabulkan permohonan profesi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,‎†ujar Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (11/12).
Sehingga dalam putusannya, mantan narapidana korupsi yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah harus menunggu lima tahun setelah menjalani ‎hukuman penjara. Atau setelah menunggu lima tahun setelah bebas.
Anwar mengatakan, UU 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2 huruf G bertentangan dengan UUD 1945. Serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,†katanya.
Berikut isi perubahan pasal sesuai putusan MK:
1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik. dalam suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif, hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.
2. Bagi mantan terpidana yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan
3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com
Kasus malaria di Sinaboi meningkat di awal 2026. Dalam sembilan hari, Puskesmas mencatat 44 kasus…
OJK membebaskan UMKM dari kewajiban agunan pembiayaan modal kerja hingga Rp100 juta melalui aturan baru…
Pelayanan publik Pemkab Kuansing meraih nilai 4,47 dengan kategori A dalam evaluasi nasional PEKPPP 2025…
Polisi menangkap dua terduga pelaku ilegal logging di Langgam, Pelalawan, serta menyita ratusan batang kayu…
Bocah 8 tahun yang hanyut di Sungai Ngaso, Rohul, akhirnya ditemukan meninggal dunia pada hari…
DPRD Pekanbaru menetapkan 17 Ranperda dalam Propemperda 2026, terdiri dari usulan DPRD dan Pemko untuk…