Categories: Nasional

Eks Koruptor Bisa Maju Pilkada setelah 5 Tahun, KPK Apresiasi MK

JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan jeda waktu kepada mantan narapidana korupsi untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) selama 5 tahun setelah menjalani hukuman. Putusan tersebut dinilai sebagai bentuk progresif dan dapat dijalankan oleh seluruh pihak, terutama partai politik.

“Kita harus mengahargai putusan itu dan saya pikir ini juga harus disambut baik, baik oleh pemerintah maupun parlemen atau pun partai politik,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, Rabu (11/12/).

Syarif menyampaikan, KPK banyak mendapat keluhan dari kader-kader partai yang meniti kariernya dari bawah. Meski memiliki kualitas dan integritas, kader-kader tersebut tak pernah mendapat dukungan dari partai untuk dicalonkan sebagai kepala daerah maupun legislatif. Partai justru memilih mencalonkan mantan narapidana korupsi karena mempunyai dana besar.

“Yang bagus-bagus, yang meniti karir dari bawah sampai ke atas ini tidak pernah didukung, malah mendukung napi karena ada uangnya. Ngapain seperti itu,” ungkap Syarif.

Syarif menilai, putusan MK merupakan langkah maju untuk membangun tata kelola partai politik. Dikatakan, KPK bersama LIPI pernah mengkaji sistem pendanaan partai politik. KPK bersama LIPI menemukan persoalan dalam proses kaderisasi dan penegakan etik di internal partai.

Atas kajian tersebut, KPK dan LIPI merekomendasikan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) yang meliputi kode etik, demokrasi internal partai, kaderisasi, rekrutmen, dan keuangan partai yang transparan dan akuntabel.

“Ini kader-kader yang baik ini mengeluh, karena tiba-tiba tidak mendapatkan dukungan dari parpolnya. Tiba-tiba ada kutu loncat dari luar karena bawa uang, lalu di-push jadi anggota legislatif, di-push jadi wali kota, bupati, gubernur seperti itu. Jadi pas lah (putusan MK, Red) itu. Terima kasih kepada MK. Itu putusan progresif,” tukasnya.

Editor : Deslina
Sumber: Jawapos.com

 

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Kepesertaan JKN di Inhil Capai 98,64 Persen, Keaktifan Masih Jadi Tantangan

Peserta JKN di Inhil mencapai 721 ribu jiwa atau 98,64 persen penduduk, namun tingkat keaktifan…

4 jam ago

Jemaah Haji Kampar Kloter 05 Tiba Selamat di Makkah

Jemaah calon haji Kampar Kloter 05 tiba selamat di Makkah dan langsung melaksanakan umrah wajib…

10 jam ago

SMAN 2 Rengat Kokoh di Puncak Putaran Pertama Riau Pos-HSBL

Persaingan Riau Pos-HSBL di Rengat berlangsung sengit. SMAN 2 Rengat sementara memimpin klasemen putaran pertama.

13 jam ago

Pretty Blossom Resmi Ekspansi ke Pekanbaru, Ramaikan Industri Wedding

Pretty Blossom Decoration resmi hadir di Pekanbaru dan ikut meramaikan expo wedding Maison Blush di…

15 jam ago

Pemko Pekanbaru Perlebar Jalan Alternatif untuk Atasi Macet Panam

Pemko Pekanbaru memperlebar Jalan Bangau Sakti sebagai jalur alternatif untuk mengurai kemacetan di kawasan Panam.

15 jam ago

Pengedar Sabu di Inhil Ditangkap, Polisi Sita 14 Paket Narkotika

Polsek Concong menangkap pria diduga pengedar sabu di Inhil. Pelaku sempat membuang barang bukti saat…

16 jam ago