Categories: Nasional

Ini Dalih Polri Terkait Kasus Pemerkosaan 3 Anak Dihentikan Penyelidikannya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyelidikan dalam kasus dugaan pemerkosaan kepada 3 anak oleh ayah kandung di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menyisakan persepsi negatif. Terlebih dikaitkan dengan status terduga pelaku sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menampik jika kasus tersebut dihentikan karena terlapornya berstatus ASN. Menurutnya, penyidik bekerja independen tanpa melihat latar belakar.

“Polri bekerja berdasarkan alat bukti, penyidik itu independen, ketika menangani kasus tidak melihat latar belakang orang orang yang sedang ditangani, siapa pun dia,” kata Rusdi kepada wartawan, Senin (11/10).

Rusdi menuturkan, penghentian penyelidikan dilakukan oleh penyidik karena alat bukti yang kurang. Sehingga kasus belum bisa disimpulkan sebagai pelanggaran pidana.

“Dihentikan bukan lihat terlapor siapa, tidak. Tetapi berdasarkan data objektif itu sendiri, alat bukti yang didapat kemudian digelar perkara, kesimpulan bahwa berdasarkan alat bukti tersebut belum cukup bahwa telah terjadi tindak pidana,” jelasnya.

Sebelumnya, viral di media sosial terkait penghentian kasus dugaan pencabulan kepada 3 anak di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Kasus ini dilaporkan oleh ibu korban berinisial L. Adapun terlapornya adalah mantan suaminya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Luwu Timur pada 2019 silam. Penyidik sudah pernah melakukan penyelidikan hingga dilakukan gelar perkara.

“Kesimpulan dari gelar perkara Itu adalah tidak cukup bukti. Sekali lagi, tidak cukup bukti yang terkait dengan tindak pidana pencabulan tersebut. Oleh karena tidak cukup bukti, maka dikeluarkan lah surat penghentian penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/10).

Kendati demikian, Rusdi menyampaikan, meskipun telah diterbitkan SP3, kasus tersebut tidak berakhir begitu saja. Penyidik masih berpeluang membuka kembali kasus tersebut.

 

Sumber: Jawapos.com

Editor: E Sulaiman

Arif Oktafian

Share
Published by
Arif Oktafian

Recent Posts

Tiga Bulan Belajar di Dunia Media, Mahasiswa Unri Rampungkan Program Magang Berdampak di Riau Pos

Mahasiswa Unri sukses menyelesaikan program Magang Berdampak selama tiga bulan di Riau Pos dengan bekal…

2 hari ago

Tangis dan Bangga Warnai Pelepasan 250 Siswa SMPN 25 Pekanbaru

Pelepasan 250 pelajar kelas IX SMPN 25 Pekanbaru berlangsung khidmat, meriah, dan penuh suasana haru.

2 hari ago

Sewa Lima Hari, Mobil Malah Digelapkan, Pasutri Berakhir Ditangkap

Pasutri di Tapung ditangkap polisi setelah diduga menggelapkan mobil rental yang tak dikembalikan kepada pemiliknya.

2 hari ago

Pantai Solop Diawasi Ketat Saat Iduladha, Maksiat dan Narkoba Jadi Perhatian

Pengawasan di Pantai Solop diperketat selama libur Iduladha untuk mencegah maksiat, miras, narkoba dan perilaku…

2 hari ago

Korupsi Bibit Kopi Liberika di Meranti, Kerugian Negara Rp663 Juta Berhasil Dipulihkan

Kejari Kepulauan Meranti berhasil memulihkan kerugian negara Rp663 juta dari kasus korupsi pengadaan bibit kopi…

2 hari ago

Kursi Kadis PUPR Riau Berganti, SF Hariyanto Tunjuk Zulfahmi Jadi Plt

SF Hariyanto menunjuk Zulfahmi sebagai Plt Kadis PUPR-PKPP Riau untuk penyegaran dan percepatan pembangunan infrastruktur.

2 hari ago