Categories: Ekonomi Bisnis

Kenaikan PPN Berpotensi Hambat Konsumsi

JAKARTA (RIAUPOS.CO) –  Pelaku usaha menyoroti  UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Khususnya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan berlaku tahun depan. Hal itu dinilai tidak ideal dilakukan dalam kondisi ekonomi yang belum pulih. Sebab, kenaikan PPN diprediksi akan berdampak kepada pengusaha dan konsumen.

Pemerintah resmi menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022 . Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perdagangan Benny Soetrisno menyebutkan bahwa penetapan aturan baru tersebut akan memperlambat pertumbuhan ekonomi. "Naiknya PPN sangat berpengaruh pada konsumsi masyarakat," ujarnya, Ahad (10/10).

Menurut Benny, dalam kondisi pandemi Covid-19 daya beli masyarakat belum pulih. Merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2021 terjadi deflasi sebesar 0,04 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 106,53. "Kenaikan PPN menjadi 11 persen di tahun 2022 akan memperlambat pertumbuhan ekonomi dari sisi konsumsi masyarakat. Daya beli masyarakat belum kembali pulih seperti sebelum pandemi," urainya.

Punya pandangan yang sama, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey menganggap bahwa implementasi kenaikan PPN kurang ideal dilakukan pada tahun depan. "Suasana (tahun 2022, red) masih penuh dengan ketidakpastian, lebih ideal aturan diberlakukan tahun 2023," tegasnya.

Meski pandemi sudah bisa surut di tahun depan, lanjut Roy, roda perekonomian termasuk aktivitas pengusaha dan konsumen masih membutuhkan waktu transisi untuk bisa kembali berjalan normal. "2022 fokus upaya pemulihan saja, potensi kenaikan kasus dan penyebaran masih menjadi tantangan buat kita semua," bebernya.

Selain menyoroti soal PPN, pengusaha juga cukup menyayangkan keputusan pemerintah untuk membatalkan pemotongan pajak penghasilan (PPh). Tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22 persen berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya. 

Besaran tarif tersebut tidak mengalami perubahan dari tarif  PPh untuk tahun pajak 2021 yakni 22 persen. Sebelumnya, pemerintah berjanji akan menurunkan tarif PPh badan dari  22 persen tahun ini menjadi 20 persen tahun 2022.Padahal, rencana penurunan tersebut diapresiasi dan dinantikan oleh pelaku usaha. 

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyebutkan bahwa PPh akan mampu mengerek daya saing investasi Indonesia. "Ya saat ini harus tetap mendukung, meskipun banyak pengusaha yang sudah menyusun roadmap saat pemerintah mengumumkan rencana relaksasi PPh badan menjadi 20 persen," ujarnya.(agf/dio/jpg)
 

Eka Gusmadi Putra

Share
Published by
Eka Gusmadi Putra

Recent Posts

APBD Terbatas, Meranti Andalkan Program IJD untuk Benahi 9,6 Km Jalan

Pemkab Kepulauan Meranti mengusulkan tiga ruas jalan sepanjang 9,6 km masuk program IJD dengan kebutuhan…

2 jam ago

Kabut Asap Karhutla Kembali Selimuti Pekanbaru, Polusi Tertinggi Ketiga di Indonesia

Kabut asap karhutla masih menyelimuti Pekanbaru. Kualitas udara memburuk, AQI mencapai 171 dan 156 titik…

4 jam ago

Bentrokan Konflik Lahan 80 Hektare di Kuansing, 9 Orang Terluka

Bentrokan dua kelompok terkait konflik lahan 80 hektare terjadi di Kuansing. Sembilan orang terluka dan…

4 jam ago

Jalan Sontang-Duri Kembali Berlumpur, Truk Bermuatan Berat Banyak Terjebak

Jalan Sontang-Duri kembali rusak setelah hujan menggerus timbunan. Truk bermuatan berat kesulitan melintas dan terjebak…

4 jam ago

Erupsi 4 Gunung Bikin 8 Bandara Ditutup, 35 Penerbangan Pekanbaru-Jakarta Batal

Erupsi empat gunung mengganggu penerbangan. Sebanyak 35 penerbangan dari dan ke Pekanbaru batal setelah delapan…

4 jam ago

Distribusi Tersendat, Semen di Rohul Langka hingga Warga Harus Antre

Kelangkaan semen di Rohul hampir sebulan membuat warga harus booking. Omzet toko bangunan turun hingga…

4 jam ago