Categories: Nasional

Rekor Lonjakan Kasus, 10 Hari 1.317 Positif

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Jika Tak Terkendali Bakal Lampaui Angka Kasus UMLAH pasien positif Covid-19 di Riau terus bertambah. Per Kamis (10/9), pertambahan jumlah pasien positif kembali mencatatkan angka terbanyak, yakni 192 pasien. Total selama 10 hari di bulan ini mencapai 1.317 kasus positif. Nyaris mendekati angka satu bulan di Agustus (1.398 kasus). Jika tidak terkendali, dalam beberapa hari ke depan kasus dari bulan Maret-Agustus (1.843 kasus) bakal terlewati.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan adanya penambahan pasien positif tersebut, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini sebanyak 3.160 orang. Dari umlah itu 1.491 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Serta 58 pasien meninggal dunia.

"Untuk rincian penambahan pasien positif tersebut, dari Kota Pekanbaru 123 pasien, Kampar 21 pasien, Pelalawan 18 pasien, Siak 9 pasien, Dumai 5 pasien, Indragiri Hilir 4 pasien, Kuansing 4 pasien, Kepulauan Meranti 3 pasien, Rokan Hilir tiga pasien Bengkalis 1 pasien,  dan Rokan Hulu 1 pasien," katanya.

Selain penambahan pasien positif, per Kamis juga terdapat penambahan 61 pasien positif di Riau yang sudah dinyatakan sembuh. Mereka di antaranya berasal dari Pekanbaru, Kabupaten Siak, Dumai, Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rokan Hulu.

"Kabar dukanya, terdapat penambahan tiga pasien positif yang meninggal dunia. Yakni tuan EEF (33) warga Siak, tuan MT (58) warga Pekanbaru dan tuan Z (50) warga Kampar," paparnya.

Dengan terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di Riau, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tanpa kerja sama dari semua pihak, akan sulit untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," sebutnya.

Saat ditanyakan terkait kebijakan pemerintah yang diambil dengan terus meningkatnya pasien positif Covid-19 di Riau, Mimi menyebut Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pergub tersebut dapat digunakan oleh pemerintah 12 kabupaten/kota di Riau.

"Jadi di dalam pergub tersebut, sudah diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Daerah yang belum memiliki aturan serupa, bisa menggunakan pergub tersebut sebagai dasar untuk melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

Kualitas Udara Pekanbaru Memburuk, Disdik Tetapkan Siswa PAUD hingga SMP Belajar dari Rumah

Kualitas udara Pekanbaru memburuk, siswa PAUD hingga SMP belajar daring dari rumah. MBG tetap disalurkan…

17 jam ago

Pacu Jalur Hari Keempat Memanas, 13 Jalur Berhasil Tembus Final

Pacu jalur hari keempat di Tepian Narosa berlangsung sengit. Sebanyak 13 jalur berhasil melaju ke…

2 hari ago

Pilkades Meranti 2026 Terancam Tertunda, Tiga Desa di Meranti Masih Kekurangan Calon

Tiga desa di Kepulauan Meranti masih kekurangan calon kepala desa untuk Pilkades 2026. Pendaftaran diperpanjang…

4 hari ago

Mandi di Sungai Kuantan Saat Pacu Jalur, Pasangan Suami Istri Terseret Arus

Pasangan suami istri terseret arus Sungai Kuantan saat mandi di tengah pacu jalur. Sang istri…

4 hari ago

SBK Apparel Siapkan Doorprize untuk Goweser Riau Pos

SBK Apparel mendukung Riau Pos Gowes Merdeka 2026 dan menyiapkan doorprize kulkas satu pintu untuk…

4 hari ago

PSPS Pekanbaru Sapu Bersih Tiga Laga Uji Coba, Modal Hadapi Championship 2026-2027

PSPS Pekanbaru meraih tiga kemenangan beruntun dalam laga uji coba dan mencetak enam gol sebagai…

4 hari ago