Categories: Nasional

Rekor Lonjakan Kasus, 10 Hari 1.317 Positif

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) — Jika Tak Terkendali Bakal Lampaui Angka Kasus UMLAH pasien positif Covid-19 di Riau terus bertambah. Per Kamis (10/9), pertambahan jumlah pasien positif kembali mencatatkan angka terbanyak, yakni 192 pasien. Total selama 10 hari di bulan ini mencapai 1.317 kasus positif. Nyaris mendekati angka satu bulan di Agustus (1.398 kasus). Jika tidak terkendali, dalam beberapa hari ke depan kasus dari bulan Maret-Agustus (1.843 kasus) bakal terlewati.

Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Riau Mimi Yuliani Nazir mengatakan, dengan adanya penambahan pasien positif tersebut, total pasien positif Covid-19 di Riau saat ini sebanyak 3.160 orang. Dari umlah itu 1.491 di antaranya sudah dinyatakan sembuh. Serta 58 pasien meninggal dunia.

"Untuk rincian penambahan pasien positif tersebut, dari Kota Pekanbaru 123 pasien, Kampar 21 pasien, Pelalawan 18 pasien, Siak 9 pasien, Dumai 5 pasien, Indragiri Hilir 4 pasien, Kuansing 4 pasien, Kepulauan Meranti 3 pasien, Rokan Hilir tiga pasien Bengkalis 1 pasien,  dan Rokan Hulu 1 pasien," katanya.

Selain penambahan pasien positif, per Kamis juga terdapat penambahan 61 pasien positif di Riau yang sudah dinyatakan sembuh. Mereka di antaranya berasal dari Pekanbaru, Kabupaten Siak, Dumai, Kabupaten Kampar, Kuansing dan Rokan Hulu.

"Kabar dukanya, terdapat penambahan tiga pasien positif yang meninggal dunia. Yakni tuan EEF (33) warga Siak, tuan MT (58) warga Pekanbaru dan tuan Z (50) warga Kampar," paparnya.

Dengan terus bertambahnya pasien positif Covid-19 di Riau, pihaknya mengajak semua pihak untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran Covid-19. Salah satu caranya dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

"Tanpa kerja sama dari semua pihak, akan sulit untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," sebutnya.

Saat ditanyakan terkait kebijakan pemerintah yang diambil dengan terus meningkatnya pasien positif Covid-19 di Riau, Mimi menyebut Gubernur Riau Syamsuar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pergub tersebut dapat digunakan oleh pemerintah 12 kabupaten/kota di Riau.

"Jadi di dalam pergub tersebut, sudah diatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Daerah yang belum memiliki aturan serupa, bisa menggunakan pergub tersebut sebagai dasar untuk melakukan tindakan pencegahan penyebaran Covid-19," ujarnya.

 

Firman Agus

Share
Published by
Firman Agus

Recent Posts

HUT ke-242 Pekanbaru, Wako Agung Luncurkan Logo dan Uji Coba Bus Listrik

Wako Pekanbaru Agung Nugroho meluncurkan logo HUT ke-242 Kota Pekanbaru dan melepas uji coba bus…

11 jam ago

68 Petugas Sensus Ekonomi Siak Resmi Dikukuhkan, Bupati Afni Tekankan Integritas dan Kejujuran

Bupati Siak Afni Z mengukuhkan 368 petugas Sensus Ekonomi 2026 dan menegaskan pentingnya integritas serta…

11 jam ago

Karhutla Kembali Mengganas di Rupat, Dua Helikopter Water Bombing Diterjunkan

Karhutla kembali terjadi di Pulau Rupat, Bengkalis. Petugas gabungan dan dua helikopter water bombing terus…

12 jam ago

Sidang Korupsi Abdul Wahid, Saksi Sebut Dana Rp1 Miliar Dilaporkan Langsung ke Gubernur

Saksi mahkota Dani Nursalam mengaku melaporkan penerimaan dana Rp1 miliar dari Arief Setiawan kepada Abdul…

1 hari ago

Kasus Penyerangan Pekerja PT SBP, Korban Bertambah dan Pelaku Belum Ditangkap

Korban dugaan penyerangan terhadap pekerja PT SBP bertambah menjadi tiga orang yang dirujuk ke Pekanbaru,…

1 hari ago

Kejagung Bongkar Dugaan Korupsi MBG, Eks Kepala BGN dan Dua Wakilnya Ditahan

Kejagung menetapkan tiga mantan pimpinan BGN sebagai tersangka dugaan korupsi Program MBG dan langsung melakukan…

1 hari ago