Categories: Nasional

Etty yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Positif Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib Anwar dinyatakan positif Covid-19. Etty adalah PMI yang bebas vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan pembunuhan kepada majikannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan Etty positif tertular virus corona.

"Iya, 9 Juli diketahui positif. Kan dia 6 Juli tiba. Tanggal 7 Juli pemeriksaan dan tanggal 9 Juli dinyatakan positif," ujar Benny kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Benny menambahkan saat ini Etty sudah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. "Etty sudah dipindah ke Tower VII Rumah Sakit Darurat Corona di Wisma Atlet," imbuh Benny.

Sementara itu, Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, juga telah mendapatkan laporan bahwa Etty Binti Toyib tertular virus corona. "Benar (Etty Binti Toyib positif Covid-19, Red)," kata Yurianto.

Seperti diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati atau qisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H, karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Binti Toyib Anwar telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.

Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat menginterogasi Etty Binti Toyib Anwar pada 16 Januari 2002. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Binti Toyib mengaku telah membunuh majikannya.

Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Menginap di Kamar Deluxe Cuma Rp455 Ribu, Hotel Mutiara Merdeka Hadirkan Paket “Koper”

Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru menghadirkan promo bulanan bertajuk Paket "Koper" dengan tarif Rp455 ribu per…

14 jam ago

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran, Mahasiswa Pascasarjana UNRI Dampingi Guru MTsN 1 Kampar Kembangkan AI

Mahasiswa Magister Pendidikan Matematika FKIP UNRI mendampingi 45 guru MTsN 1 Kampar dalam memanfaatkan ChatGPT…

14 jam ago

Sekda Inhu Zulfahmi Adrian Koordinasi dengan BKN Atasi Polemik SK 247 Kepala Sekolah

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 247 kepala sekolah yang…

20 jam ago

Satu Tim dengan Sang Putra, Kebahagiaan Coach Suryo Dampingi Debut Alif di Firstman

Kepala pelatih MAN 1 Pekanbaru Suryo Pranoto merasakan kebahagiaan tersendiri saat mendampingi putra kandungnya, Muhammad…

20 jam ago

WNA Asal India Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel Jalan Hang Tuah Duri

Seorang WNA asal India berinisial SR (61) ditemukan tidak bernyawa di kamar hotel kawasan Jalan…

2 hari ago

Polda Riau Libatkan Bhabinkamtibmas dalam Program Rehabilitasi Mangrove M4CR

Direktur Pembinaan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Eko Budhi Purwono memperkuat komitmen menjaga ekosistem pesisir…

2 hari ago