Categories: Nasional

Etty yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Positif Covid-19

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib Anwar dinyatakan positif Covid-19. Etty adalah PMI yang bebas vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan pembunuhan kepada majikannya.

Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan Etty positif tertular virus corona.

"Iya, 9 Juli diketahui positif. Kan dia 6 Juli tiba. Tanggal 7 Juli pemeriksaan dan tanggal 9 Juli dinyatakan positif," ujar Benny kepada wartawan, Sabtu (11/7).

Benny menambahkan saat ini Etty sudah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. "Etty sudah dipindah ke Tower VII Rumah Sakit Darurat Corona di Wisma Atlet," imbuh Benny.

Sementara itu, Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, juga telah mendapatkan laporan bahwa Etty Binti Toyib tertular virus corona. "Benar (Etty Binti Toyib positif Covid-19, Red)," kata Yurianto.

Seperti diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati atau qisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H, karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.

Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Binti Toyib Anwar telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.

Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat menginterogasi Etty Binti Toyib Anwar pada 16 Januari 2002. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Binti Toyib mengaku telah membunuh majikannya.

Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi

 

Edwar Yaman

Share
Published by
Edwar Yaman

Recent Posts

Sempat Lambaikan Tangan Minta Tolong, Pria Misterius Hilang Setelah Lompat ke Sungai Kampar

Pria tanpa identitas diduga melompat dari Jembatan Rantau Berangin, Kampar. Sempat minta tolong, korban kemudian…

4 jam ago

Emas Hasil PETI Dilelang Kejari Kuansing, Total Berat Capai 124 Gram Lebih

Kejari Kuansing akan melelang 23 pentolan emas hasil kasus PETI yang telah inkrah. Total nilai…

8 jam ago

Zulhelmi Arifin Resmi Jabat Sekko Pekanbaru, Agung Nugroho: Harus Amanah

Zulhelmi Arifin resmi dilantik sebagai Sekko Pekanbaru. Wako Agung Nugroho berpesan agar pejabat baru amanah…

10 jam ago

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro Resmi Meluncur di Pekanbaru, Fitur Baru yang Bikin Berkendara Makin Aman

Suzuki Fronx SGX Hybrid Kuro resmi hadir di Pekanbaru dengan tampilan serba hitam dan tambahan…

10 jam ago

HSBL 2026 Masuk Seri Perawang, 8 Sekolah Siap Adu Gengsi di GOR Tualang

HSBL 2026 memasuki seri kelima di Perawang. Delapan sekolah siap bersaing dalam basket putra, putri,…

10 jam ago

BK DPRD Riau Belum Panggil Parisman dan Indra Gunawan Eet, Masih Ada Dinamika Internal

BK DPRD Riau belum menjadwalkan pemanggilan Parisman Ihwan dan Indra Gunawan Eet terkait dugaan pelanggaran…

13 jam ago