JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Pekerja Migran Indonesia (PMI) Etty Binti Toyib Anwar dinyatakan positif Covid-19. Etty adalah PMI yang bebas vonis hukuman mati dari pemerintah Arab Saudi karena dituduh melakukan pembunuhan kepada majikannya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani membenarkan Etty positif tertular virus corona.
"Iya, 9 Juli diketahui positif. Kan dia 6 Juli tiba. Tanggal 7 Juli pemeriksaan dan tanggal 9 Juli dinyatakan positif," ujar Benny kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Benny menambahkan saat ini Etty sudah mendapatkan penanganan dari Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet untuk mendapatkan perawatan lebih intensif. "Etty sudah dipindah ke Tower VII Rumah Sakit Darurat Corona di Wisma Atlet," imbuh Benny.
Sementara itu, Juru Bicara untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, juga telah mendapatkan laporan bahwa Etty Binti Toyib tertular virus corona. "Benar (Etty Binti Toyib positif Covid-19, Red)," kata Yurianto.
Seperti diketahui, Etty Binti Toyib Anwar divonis hukuman mati atau qisas berdasarkan Putusan Pengadilan Umum Thaif No. 75/17/8 tanggal 22/04/1424H (23/06/2003M) yang telah disahkan Mahkamah Banding dengan Nomor 307/Kho/2/1 tanggal 17/07/1428 dan telah disetujui Mahkamah Agung dengan Nomor 1938/4 tanggal 2/12/1429 H, karena membunuh majikannya warga negara Arab Saudi, Faisal bin Said Abdullah Al Ghamdi dengan cara diberi racun.
Tiga bulan setelah Faisal Bin Said Abdullah Al Ghamdi meninggal dunia, seorang WNI bernama Aminah (pekerja rumah tangga di rumah sang majikan) memberikan keterangan bahwa Etty Binti Toyib Anwar telah membunuh majikan dengan cara meracun. Pembicaraan tersebut direkam seorang keluarga majikan.
Rekaman tersebut diperdengarkan penyidik saat menginterogasi Etty Binti Toyib Anwar pada 16 Januari 2002. Usai pemeriksaan tersebut, Etty Binti Toyib mengaku telah membunuh majikannya.
Pemerintah Indonesia dengan dukungan berbagai pihak akhirnya membebaskan Etty dari hukuman mati dengan patungan membayar uang denda sebesar Rp15,2 miliar. Kasus Etty terjadi sejak 2001 dan sudah menjalani masa penahanan selama 18 tahun.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Rinaldi
PN Bengkalis menolak gugatan praperadilan kasus karhutla dan menguatkan keabsahan proses penyidikan Polres Bengkalis.
Pegawai PNM Ukui, Ardi Yahya, ditemukan meninggal dunia setelah tenggelam di Sungai Indragiri, Inhu
Empat tim juara Regional Riau memastikan tiket ke Piala Dunia Anak Indonesia 2026 tingkat nasional…
Pemkab Kepulauan Meranti membantah menerima Dana Reboisasi Rp23,15 miliar dan menegaskan hal itu tidak sesuai…
Dinas PUPR Kampar memperbaiki lebih dari 10 titik jalan di Bangkinang dan Bangkinang Kota demi…
Pemkab Siak membagikan 49.360 seragam sekolah gratis bagi siswa baru SD dan SMP di 294…